Fokus Rembang | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 8-21 Juni 2026.
Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban kecelakaan menjelang Hari Bhayangkara 2026.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengatakan Operasi Patuh 2026 merupakan bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkeselamatan.
"Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026," ujar Agus melalui keterangan resminya.
Tahun ini, Operasi Patuh mengusung tema ‘Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas’.
Korlantas juga akan memperkuat kegiatan sosialisasi dan edukasi melalui media massa maupun media sosial.
Penegakan Hukum Jadi Prioritas
Operasi Patuh 2026 diawali dengan kegiatan sosialisasi, kemudian dilanjutkan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara bersamaan.
Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum mendapat porsi terbesar dengan komposisi mencapai 50 persen dari keseluruhan kegiatan operasi.
Sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, penegakan hukum akan lebih mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Korlantas menetapkan komposisi penindakan sebesar 60 persen melalui ETLE, 30 persen melalui penegakan hukum non-ETLE, dan 10 persen berupa teguran simpatik kepada pengguna jalan.
Pelat Nomor Modifikasi hingga Melawan Arus Jadi Sasaran
Penegakan hukum non-ETLE akan difokuskan pada pelanggaran yang belum dapat terdeteksi kamera ETLE maupun pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas sistem elektronik.
Pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, pengendara yang melawan arus, serta berbagai pelanggaran lain yang membutuhkan tindakan langsung petugas di lapangan.
Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

