Fokus Rembang | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menganugerahkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Meskipun ini merupakan capaian ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak 2012, BPK tetap menemukan beberapa permasalahan serius yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut segera.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPK menyoroti beberapa kelemahan terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Salah satu temuan yang paling mencolok berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan. BPK menemukan adanya pemberian hibah yang belum dilengkapi surat pertimbangan atau telaahan dari kepala perangkat daerah terkait.

Selain itu, ditemukan pula pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah senilai Rp100 juta yang belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. Dokumen persyaratan yang belum lengkap dan keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban juga ditemukan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko ketidaktepatan sasaran penerima manfaat serta membuka celah penyalahgunaan dana.

Tak hanya dana hibah, BPK juga membongkar permasalahan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban jasa manajemen konstruksi pembangunan menara telekomunikasi pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Bali. Temuan tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran keuangan daerah mencapai Rp2,31 miliar serta kelebihan pembayaran biaya personel dan nonpersonel sebesar Rp384 juta.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur Bali agar memperkuat pengawasan, meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap penerima hibah, serta memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan mematuhi ketentuan yang berlaku. Gubernur Bali Wayan Koster menyambut catatan dan rekomendasi dari BPK dengan terbuka dan menjanjikan untuk memperkuat sistem evaluasi kinerja aparatur berbasis capaian kerja melalui mekanisme reward and punishment.

Dengan demikian, BPK masih memberikan opini WTP kepada Pemprov Bali, namun dengan catatan bahwa permasalahan yang ditemukan perlu dipertimbangkan dan diatasi segera. Capaian WTP ke-13 kali berturut-turut sejak 2012 merupakan capaian yang luar biasa dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good governance.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.