Fokus Rembang | Pemerintah dan Komisi III DPR RI telah menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Kesepakatan ini menyangkut masa pengabdian personel kepolisian di seluruh Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tamata dan bintara diusulkan pensiun pada usia maksimal 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi pensiun pada usia maksimal 60 tahun. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, pemerintah memberikan ruang perpanjangan masa jabatan hingga satu tahun sesuai kebutuhan Presiden. Dengan skema tersebut, seorang Kapolri berpotensi menjabat hingga usia 61 tahun sebelum memasuki masa pensiun.

Pemerintah menjelaskan bahwa perbedaan usia pensiun diperlukan untuk menjaga motivasi anggota dalam meningkatkan pendidikan dan jenjang karier. Menurut Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, jika seluruh anggota memiliki usia pensiun yang sama, maka dorongan untuk mengikuti pendidikan perwira akan berkurang.

Perubahan batas usia pensiun ini akan menjadi salah satu perubahan besar dalam manajemen sumber daya manusia Polri. Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak pada pola rekrutmen, promosi jabatan, hingga regenerasi kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

FAQ RUU Polri 2026:

  • Berapa usia pensiun bintara dan tamtama Polri?
  • Batas usia pensiun tamtama dan bintara Polri disepakati maksimal 59 tahun.
  • Berapa usia pensiun perwira Polri?
  • Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi pensiun pada usia maksimal 60 tahun.
  • Apa yang akan terjadi dengan Kapolri?
  • Kapolri atau perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan Presiden sehingga maksimal hingga usia 61 tahun.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.