Fokus Rembang | Polisi menangkap seorang pelaku yang melakukan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram di Buleleng, Bali. Pelaku, yang dikenal dengan inisial KP alias S, diduga memperoleh keuntungan hingga Rp960 ribu per hari dari aktivitas ilegal tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah membeli gas LPG 3 kilogram, kemudian dipindahkan atau dioplos ke tabung 12 kilogram. Proses pemindahan dilakukan dengan menempatkan tabung 12 kilogram di posisi bawah, sementara tabung 3 kilogram diletakkan di atas, sehingga isi gas dapat mengalir melalui pipa besi hingga tabung terisi penuh.

Praktik ini ternyata sudah dilakukan oleh pelaku sejak Januari atau Februari 2026. Namun, pelaku menjalankan aksinya secara tidak menentu untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.

Keuntungan pelaku mencapai sekitar Rp80 ribu untuk setiap tabung LPG 12 kilogram. Dalam satu hari, pelaku diketahui mampu memproduksi hingga 12 tabung, sehingga total keuntungan diperkirakan mencapai Rp960 ribu per hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Buleleng turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 90 tabung LPG yang terdiri atas 78 tabung LPG 3 kilogram dan 12 tabung LPG 12 kilogram, pipa besi yang digunakan untuk proses pengoplosan, serta sejumlah segel karet tabung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.