Fokus Rembang | Pontianak – Pemerintah daerah di Indonesia menghadapi tantangan dalam membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, telah mengusulkan agar gaji ini dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini disampaikan Norsan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Jakarta.
Norsan menekankan bahwa kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD harus diimbangi dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat. Banyak daerah menghadapi keterbatasan fiskal di tengah tingginya kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Norsan juga mengingatkan bahwa jika seluruh gaji PPPK tetap menjadi tanggungan daerah, banyak pemerintah daerah berpotensi kesulitan memenuhi ketentuan batas belanja pegawai yang akan diterapkan secara penuh mulai 2027.
Usulan Norsan ini didukung oleh beberapa komisi di DPR RI yang juga membahas penataan tenaga non-ASN serta mendorong agar PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak diberhentikan akibat keterbatasan anggaran daerah.
Norsan berharap kebijakan ini dapat segera direalisasikan agar pemerintah daerah mampu memenuhi kewajiban kepegawaian tanpa mengurangi anggaran pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
Pelayanan publik harus tetap optimal, sementara daerah juga harus memiliki ruang untuk terus membangun.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

