Fokus Rembang | Pada hari Selasa, 9 Juni 2026, jajaran Polres Cianjur melibatkan seorang ayah tiri berinisial BD (45) setelah diduga menghamili anak tirinya yang berinisial M (17). Kejadian ini terjadi di kediaman pelaku di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Saat berada di Jakarta, istri BD bekerja sebagai asisten rumah tangga harian, sedangkan BD lebih banyak berada di rumah bersama M. Kondisi ini berlangsung selama bertahun-tahun tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga.
Beberapa tahun kemudian, istri BD melahirkan anak kedua. Pada tahun 2025, istri pelaku bersama M dan anak keduanya pulang ke kampung halaman di Kecamatan Ciranjang. Sementara itu, BD tetap tinggal di Jakarta untuk bekerja mencari nafkah.
Tidak lama setelah berada di kampung halaman, kondisi fisik M mulai menarik perhatian keluarga. Saat berkunjung ke rumah ayah kandungnya, sejumlah pihak mencurigai adanya perubahan pada tubuh korban yang terlihat lebih berisi. Menindaklanjuti hal tersebut, ayah kandung korban membawa M untuk menjalani pemeriksaan ke bidan setempat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa M dalam kondisi hamil dengan usia kandungan yang sudah cukup besar. Dari keterangan yang diperoleh, dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan BD terhadap M telah berlangsung sejak korban masih berusia sekolah dasar.
Mengetahui putrinya hamil dan diduga dihamili oleh ayah tirinya sendiri, ayah kandung korban bersama keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur.
Setelah laporan dibuat, keluarga berupaya membujuk BD agar pulang ke Ciranjang. Setibanya di kampung halaman pada Selasa, petugas dari Polres Cianjur langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
“Setelah diketahui korban hamil dan diduga dihamili oleh ayah tirinya, keluarga membujuk pelaku agar pulang ke Ciranjang. Tidak lama setelah tiba, jajaran Polres Cianjur datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Cianjur,” ujar Aji Cahya, aparat desa setempat.
Kejadian ini menunjukkan bahwa kasus perkosaan dan kekerasan terhadap anak masih marak terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kesadaran dan perhatian dari masyarakat untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan kejahatan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

