Fokus Rembang | Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pembenahan tata kelola dan kesejahteraan guru harus segera diikuti langkah nyata. Hal ini agar mampu mendorong percepatan peningkatan kualitas pengajaran di tanah air.
"Peningkatan kesejahteraan saja belum cukup untuk langsung mengerek mutu pendidikan nasional, tanpa didukung distribusi yang merata dan perhatian khusus terhadap guru," kata Rerie, sapaan karib Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juni 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan sejumlah strategi percepatan peningkatan kualitas pengajaran. Antara lain, menetapkan target 230.000 guru aktif mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan pada 2026.
Sementara itu, survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada 2024 menunjukkan 20,5 persen guru honorer masih hidup dengan penghasilan di bawah Rp500 ribu per bulan.
"Guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun tapi belum mendapatkan pengakuan maupun kesejahteraan adalah realitas yang tidak bisa diabaikan," ujar Rerie.
Anggota Komisi X DPR RI itu mendorong pemerintah mengakselerasi penuntasan sertifikasi guru non-ASN secara masif. Hal ini untuk memastikan pembenahan tata kelola itu benar-benar meningkatkan kualitas pengajaran.
Selain itu, perbaikan sistem insentif berkeadilan dan penguatan evaluasi berkelanjutan pasca-sertifikasi juga harus diterapkan. Rerie menekankan pentingnya monitoring dampak kebijakan terhadap kualitas pembelajaran di kelas.
"Peningkatan kompetensi guru harus menjadi prioritas, demi terjadinya peningkatan pelatihan literasi, numerasi, dan pembentukan karakter bagi peserta didik. Semua ini membutuhkan penanganan segera," ujar Rerie.
Rerie mengingatkan tanpa langkah nyata yang berpihak pada guru, peningkatan kualitas pengajaran akan sulit tercapai dalam waktu dekat.
"Diperlukan peta jalan nasional yang tepat, mulai dari distribusi tenaga pendidik, sistem rekrutmen yang adil, kepastian status kerja, perlindungan profesi, hingga kesejahteraan yang layak, untuk meningkatkan kualitas pengajaran di tanah air," ujar Rerie.
Belum lama ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan akan meningkatkan tunjangan profesi guru (TPG) mulai tahun 2026.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

