Fokus Rembang | DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali telah mengambil langkah strategis dalam melestarikan bahasa ibu di tengah ancaman kepunahan. Melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2026, pembelajaran Bahasa Bali, Kearifan Lokal, serta nilai-nilai Sad Kerthi menjadi wajib di seluruh satuan pendidikan formal.
Rektor Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali, Prof. Dr. Drs. I Made Suarta, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa regulasi ini lahir dari kekhawatiran nyata atas merosotnya penggunaan bahasa Bali di era globalisasi. Saat ini, keluarga muda lebih dominan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama dalam rumah tangga.
“Bahasa Bali adalah bagian dari kearifan lokal. Jika generasi muda tidak lagi bisa berbahasa dan membaca aksara Bali, lalu siapa yang akan melestarikannya?” ujar Prof. Suarta.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Penyuluh Bahasa Bali Provinsi Bali, I Wayan Suarmaja, S.Pd.B., mengungkapkan bahwa kehadiran regulasi di tengah masifnya perkembangan teknologi informasi sangat membantu dalam pemetaan dan pelestarian bahasa Bali ke depan.
Akan tetapi, Suarmaja tidak menampik adanya tantangan besar di tingkat domestik. Ia mengakui eksistensi bahasa daerah kian terkikis karena banyak orang tua muda yang enggan memperkenalkan atau menggunakan bahasa Bali dalam komunikasi sehari-hari dengan anak-anak mereka.
Regulasi ini merupakan langkah strategis dalam melestarikan bahasa ibu dan kearifan lokal Bali. Pemerintah Provinsi Bali berharap bahwa dengan adanya regulasi ini, generasi muda akan lebih peduli dan melestarikan bahasa Bali sebagai bahasa ibu.
Berdasarkan informasi yang ada, kita dapat menyimpulkan bahwa Pergub Muatan Lokal Jadi Benteng Pelestarian Bahasa Bali di Tengah Ancaman Kepunahan merupakan langkah strategis yang tepat dalam melestarikan bahasa ibu dan kearifan lokal Bali.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

