Fokus Rembang | Pemerintah dan DPR RI secara resmi telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini berlangsung efisien. Hal ini dikarenakan fokus pembahasan hanya terbatas pada 20 substansi, dengan 7 materi baru yang menjadi sorotan utama.

Proses yang cepat ini menunjukkan keselarasan pandangan antara pemerintah dan legislatif dalam membenahi struktur kepolisian. Langkah ini sekaligus menjadi tren terbaru hari ini dalam memperbarui landasan hukum institusi negara agar lebih relevan dengan kebutuhan zaman.

Terdapat tujuh materi baru yang menjadi substansi dalam perubahan undang-undang tersebut. Berikut adalah daftar poin penting yang telah disepakati:

1. Penyesuaian tugas Polri untuk menyukseskan kebijakan presiden.

2. Pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung dengan Polri.

3. Syarat bergabung bagi penyandang disabilitas didasarkan pada keahlian khusus yang dimiliki.

4. Perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.

5. Penataan kembali penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.

6. Penegasan kembali tugas Polri sesuai Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945.

7. Perincian lebih jelas mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi.

Salah satu poin krusial yang diatur dalam undang-undang ini adalah perubahan batas usia pensiun anggota. Berikut adalah rincian perbandingan batas usia pensiun berdasarkan golongan:

Tamtama: 29 Tahun

Bintara: 29 Tahun

Perwira (Pertama, Menengah, Tinggi): 60 Tahun

Terkait penugasan anggota di luar struktur, pemerintah menegaskan aturan ini akan disesuaikan dengan UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4. Terdapat tiga tugas utama Polri yang menjadi acuan, yaitu pemeliharaan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

Edward menambahkan bahwa ketentuan penempatan anggota di luar institusi kini dirinci dengan lebih jelas. Penjelasan pasal tersebut juga menyertakan contoh-contoh posisi yang sudah ada saat ini untuk mempermudah implementasi di lapangan.

Sebagai kesimpulan, pengesahan RUU Polri pada Juni 2026 ini merupakan langkah strategis untuk memperbarui regulasi kepolisian. Fokus pada inklusivitas penyandang disabilitas dan penataan ulang struktur penugasan menjadi aspek paling signifikan dalam perubahan undang-undang ini.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.