Fokus Rembang | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan fakta yang cukup ironis terkait keuangan daerah. Sedikitnya 39 pemerintah daerah kesulitan membayar gaji mereka sendiri. Masalahnya sederhana, tetapi dampaknya tidak kecil. Belanja pegawai di sejumlah daerah telah menelan lebih dari separuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga ruang untuk pembangunan semakin menyempit.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Tito mengatakan pemerintah sedang mencari jalan keluar agar mereka tetap mampu membayar gaji PPPK tanpa harus mengorbankan program pembangunan. "Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujar Tito seperti dikutip CNN, Senin (8/6/2026).
Pernyataan itu memperlihatkan sebuah paradoks yang kian nyata: daerah diminta memperkuat pelayanan publik melalui penambahan aparatur, tetapi kemampuan fiskalnya tidak selalu ikut bertambah. Akibatnya, ketika jumlah pegawai meningkat, anggaran pembangunan justru berisiko menyusut.
Pemerintah kini mempertimbangkan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN sebagai penyangga bagi daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas. Dengan kata lain, pusat kemungkinan harus turun tangan membantu daerah membayar konsekuensi dari bertambahnya jumlah aparatur.
Beberapa contoh yang dipaparkan Tito menunjukkan betapa berat tekanan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah. Belanja pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mencapai 56,65 persen dari total APBD. Kabupaten Donggala berada pada angka 53,1 persen, sementara Kabupaten Sigi bahkan menyentuh 60 persen.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa lebih dari separuh uang rakyat di daerah tertentu habis untuk membiayai birokrasi sebelum sempat menjelma menjadi jalan, irigasi, sekolah, puskesmas, atau program pemberdayaan ekonomi. Padahal, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Ketentuan itu dibuat agar anggaran daerah tidak berubah menjadi sekadar kas pembayaran gaji. Namun realitas di lapangan berbicara lain. Data Kemendagri menunjukkan sebanyak 367 kabupaten masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen. Sebaliknya, hanya 48 kabupaten yang berhasil menyesuaikan diri dengan batas yang ditentukan undang-undang.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah tata kelola fiskal daerah. Jika sebagian besar APBD tersedot untuk belanja aparatur, maka pembangunan berisiko menjadi agenda yang terus tertunda. Daerah memiliki banyak pegawai, tetapi ruang anggaran untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas layanan publik justru semakin terbatas.
Karena itu, pemerintah terus mendorong penataan struktur anggaran agar lebih sehat menjelang penerapan penuh batas belanja pegawai maksimal 30 persen pada 5 Januari 2027. Persoalannya, waktu terus berjalan. Sementara aturan sudah menetapkan batas ideal, banyak daerah masih berkutat dengan kenyataan bahwa birokrasi terlanjur membesar lebih cepat daripada kemampuan fiskalnya.
Akibatnya, APBD di sejumlah wilayah tampak semakin menyerupai daftar gaji raksasa yang sesekali diselingi program pembangunan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

