Fokus Rembang | Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, telah mengingatkan para kepala sekolah agar menjalankan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 secara obyektif dan adil. Melalui pendekatan zonasi diharapkan semua anak mendapatkan layanan pendidikan sesuai domisili.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Murthalamuddin menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pendidikan harus dimulai dari proses penerimaan murid baru. Karena itu, segala bentuk perlakuan istimewa maupun intervensi yang berpotensi mencederai prinsip keadilan harus dihindari.

Murthalamuddin menilai sistem zonasi bukan hanya mengatur distribusi peserta didik, tetapi juga menjadi pendorong pemerataan kualitas pendidikan antarsekolah. Karena itu, perhatian pemerintah dan pihak sekolah seharusnya difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk sekolah-sekolah yang berada di kawasan pinggiran.

Kadisdik menambahkan bahwa upaya meningkatkan kualitas sekolah jauh lebih penting dibanding memaksakan peserta didik untuk masuk ke sekolah yang berada di luar wilayah zonasinya. Untuk itu, seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak terpengaruh oleh berbagai tekanan yang menginginkan kembalinya pola penerimaan siswa seperti pada masa lalu yang dinilai rentan terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Keberhasilan sistem zonasi, tegasnya, tidak hanya bergantung pada aturan yang dibuat pemerintah, tetapi juga pada komitmen bersama untuk menjaga integritas serta mendorong pemerataan mutu pendidikan di seluruh Aceh.

Murthalamuddin mengajak orang tua, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung secara jujur, tertib, dan sesuai ketentuan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.