Fokus Rembang - Kamis (22/12) mantan kepala agensi K-pop sekaligus pendiri YG Entertainment Yang Hyun Suk dibebaskan dari tuduhan pemerasan seorang informan.
Kasus pemerasan itu dilaporkan oleh seorang mantan trainer YG Enterainment pada tahun 2016 terkait dengan penyelidikan polisi terhadap kasus penyalahgunaan narkoba oleh salah satu mantan member Boy Grup YG Entertainment (B.I).
Dilansir dari koreatimes.co.kr, pengadilan distrik Seoul memberikan keputusan tidak bersalah kepada Yang Hyun Suk karena tidak adanya cukup bukti terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya kepada pelapor tersebut.
Sebelumnya pendiri YG entertainment ini dituntut oleh jaksa dengan hukuman 3 tahun penjara karena telah melakukan upaya untuk menggagalkan penyelidikan awal kasus narkoba yang menimpa B.I dengan mengintimidasi informan.
Baca Juga: Fuji Makan di Karen's Diner Jakarta dan Jadi Pelayan Restaurant : Ternyata Seru Guys
B.I atau Hanbin mantan anggota Boy Grup IKON tersebut telah menjalani masa hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Dia ditetapkan menjadi tersangka pada tahun 2021 dan divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar KRW 1,5 juta atau sekira Rp 18,2 juta.
Selain itu B.I juga wajib menjalani 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam rehabilitasi narkoba.
Baca Juga: Ranking FIFA: Brasil Teratas, Argentina Naik Satu Tingkat, Indonesia Diposisi Berapa?
Selain B.I kasus penyalahgunaan narkoba juga menimpa beberapa idol besutan YG Entertainment, antara lain kasus Rokok Ganja yang menimpa Leader sekaligus Produser dan Rapper terkenal dari Boy Grup Bigbang (G-dragon) pada tahun 2011, kasus menyelundupan Obat Amphetamine yang dilakukan oleh Park Bom mantan anggota Girl Grup 2NE1 yang dibantah oleh YG Entertainment dengan alas an medis terjadi pada tahun 2014.
Bukan hanya G-dragon, anggota Bigbang T.O.P pun juga diketahui pernah terlibat kasus Rokok Ganja pada tahun 2017, dia mengaku telah melakukan nya pada tahun 2016.
Selain beberapa kasus penyalahgunaan obat-obatan yang dilakukan oleh beberapa idol dibawah naungan YG Entertaiment, kasus Seungri Bigbang tahun 2021 menjadi salah satu kasus yang cukup menjadi sorotan media.
Baca Juga: Farm House Lembang dan 8 Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung yang Lagi Hits 2022
Mantan member Bigbang ini didakwa atas 9 kasus antara lain pelanggaran undang-undang tentang kejahatan ekonomi khusus, sanitasi pangan, penggelapan, kejahatan seksual dan perjudian.
Artikel Terkait
Kumpulan Lirik Lagu Natal, Teringat Saat Natal Bersama di Kampung Halamanku Populer di Tahun 2022!
Lirik Lagu Selamat Natal Papa Mama di Kampung Halaman, Lagu Natal Favorite 2022
Mengenal Gejala Baby Blues syndrom pada Ibu Baru, Berapa Lama akan Bertahan? Simak Artikel Berikut Ini
Penyebab Baby Blues Syndrom yang Mungkin Terjadi Pada Ibu Baru, Dukungan Suami Sangat Penting
TERJAWAB Kenapa Shopee Ada Tulisan Ups Halaman Sedang dalam Perbaikan Mohon Tunggu Sebentar, Ini Penyebabnya
Aplikasi Shopee Ada Tulisan Ups Halaman Sedang dalam Perbaikan? Tenang, Ini 4 Cara Jitu Mengatasinya
7 Tempat Wisata di Kota Bandung Terbaru 2022 Sambut Liburan Nataru Bareng Keluarga
Farm House Lembang dan 8 Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung yang Lagi Hits 2022
Ranking FIFA: Brasil Teratas, Argentina Naik Satu Tingkat, Indonesia Diposisi Berapa?
Fuji Makan di Karen's Diner Jakarta dan Jadi Pelayan Restaurant : Ternyata Seru Guys