Fokus Rembang | Peserta BPJS Kesehatan perlu memperhatikan perubahan terbaru terkait layanan kontrol rutin yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026. Dalam ketentuan baru ini, pasien diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol. Jika datang lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan, fasilitas kesehatan berhak tidak memberikan layanan kontrol.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aturan ini diterapkan untuk menciptakan pelayanan yang lebih tertib, mengurangi antrean yang tidak sesuai jadwal, serta memastikan kapasitas pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih optimal.

Bagaimana jika pasien terlambat datang? Meski pasien tidak diperbolehkan datang lebih awal, BPJS Kesehatan masih memberikan kesempatan bagi peserta yang terlambat dari tanggal kontrol. Namun ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu melakukan reservasi atau pendaftaran secara online satu hari sebelum kedatangan (H-1). Dengan cara tersebut, peserta tetap dapat memperoleh layanan kontrol lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

Pasien gawat darurat tetap bisa langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus menunggu jadwal kontrol. Hal ini menjadi pengecualian penting agar pasien yang membutuhkan tindakan segera tetap memperoleh pelayanan kesehatan secara cepat.

Surat kontrol menjadi kunci pelayanan lanjutan. Dokumen ini bertujuan menjaga kesinambungan perawatan dan memastikan pasien mendapatkan layanan sesuai kebutuhan medisnya. Surat kontrol diberikan kepada pasien pasca rawat inap dan pasien rawat jalan.

Agar tidak mengalami kendala saat berobat, peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk memeriksa tanggal yang tertera pada surat kontrol, datang tepat sesuai jadwal yang ditentukan, melakukan reservasi online jika terlambat dari jadwal kontrol, menyimpan surat kontrol dan dokumen pendukung lainnya, serta memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk memantau layanan dan administrasi kesehatan.

Aturan baru BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juni 2026 mewajibkan pasien kontrol datang sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol. Peserta yang datang lebih awal berisiko tidak mendapatkan pelayanan, sedangkan pasien yang terlambat masih bisa dilayani dengan melakukan reservasi online terlebih dahulu. Pengecualian hanya berlaku bagi pasien dalam kondisi darurat yang tetap dapat langsung menuju IGD.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.