Fokus Rembang | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan bahwa total utang pinjaman daring atau pinjol masyarakat Indonesia telah mencapai Rp100 triliun. Berdasarkan data terbaru per April 2026, outstanding pembiayaan industri pinjaman daring tercatat mencapai Rp102,07 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa pertumbuhan industri pembiayaan digital masih berlangsung cukup tinggi di tengah tantangan ekonomi dan meningkatnya risiko kredit macet.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

OJK juga mencatat bahwa masih ada sejumlah perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Tercatat bahwa 8 dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, sementara 11 dari 94 penyelenggara pinjaman daring belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Menurut Agusman, seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK untuk memenuhi aturan modal minimum.

Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 2,08 persen yoy menjadi Rp514,09 triliun pada April 2026. Pertumbuhan tersebut terutama didorong peningkatan pembiayaan modal kerja yang naik sekitar 10 persen. Sementara itu, rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,89 persen dan NPF net sebesar 0,78 persen.

OJK ingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital. Masyarakat diminta memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pinjaman serta menggunakan layanan pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi OJK.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.