Daftar UMK di Sumatra Utara 2023, Kota Medan Tertinggi Capai Rp3,6 Juta

- Jumat, 16 Desember 2022 | 10:07 WIB
Ilustrasi Daftar UMK di Sumatra Utara 2023, Kota Medan Tertinggi Capai Rp3,6 Juta (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi Daftar UMK di Sumatra Utara 2023, Kota Medan Tertinggi Capai Rp3,6 Juta (Pexels/Ahsanjaya)

Fokus Rembang - Berikut informasi daftar UMK di Sumatra Utara tahun 2023 untuk Kota Medan dan beberapa daerah lainnya.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatra Utara tahun 2023 telah ditetapkan untuk Kota Medan dan beberapa kabupaten atau kota lain di Sumut.

Dalam Surat Keputusan mengenai UMK di Sumatra Utara tahun 2023, Medan tercatat sebagai kota dengan upah minimum tertinggi di provinsi tersebut.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melalui Gubernur Edy Rahmayadi sebelumnya telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.710.493.

Baca Juga: Dafrar UMK di Kepulauan Riau 2023, Batam Tertinggi Capai Rp4,5 Juta

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,45 persen atau setara dengan Rp187.883 dari UMP tahun 2022 yaitu Rp2.522.609.

Adapun UMK kota/kabupaten di Sumut secara umum mengelami kenaikan sebesar 6-7 persen.
Dari 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara, tujuh di antaranya mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2023.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sumut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun depan.

Daftar UMK di Sumatra Utara 2023

Berikut ini daftar UMK di Sumatra Utara untuk 33 kabupaten/kota di tahun 2023:

Baca Juga: UMK Bali 2023, Bukan Denpasar, Ini Kabupaten dengan UMR Tertinggi di Pulau Dewata

1. UMK Kabupaten Nias 2023 : Rp2.723.199 naik 6,36 persen

2. UMK Kabupaten Mandailing Natal 2023 : Rp2.874.312 naik 6,78 persen.

3. UMK Kabupaten Tapanuli Selatan 2023 : Rp3.090.695 atau naik 6,46 persen.

Halaman:

Editor: AR Mustaghfirin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Cek Tagihan Air PDAM Melalui Blibli

Minggu, 16 April 2023 | 14:22 WIB

Terpopuler

X