UMK Batam 2023 Tembus Rp4,5 Juta, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Riau Terbaru

- Jumat, 16 Desember 2022 | 10:19 WIB
Ilustrasi UMK Batam 2023 Tembus Rp4,5 Juta, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Riau Terbaru (Pexels.com/Robert Lens)
Ilustrasi UMK Batam 2023 Tembus Rp4,5 Juta, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Riau Terbaru (Pexels.com/Robert Lens)

Fokus Rembang - Berikut informasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam tahun 2023 dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terbaru.

Besaran UMK di Kota Batam tahun 2023 secara resmi telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Di tahun 2023 mendatang, UMK Kota Batam ditetapkan sejumlah Rp4,5 juta atau naik sekitar 7,5 persen dari tahun 2022.

Penetapan UMK untuk Kota Batam sendiri tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri yang ditandatangani oleh Ansar Ahmad ada Rabu, 7 Desember 2022.

Baca Juga: UMK Bali 2023, Bukan Denpasar, Ini Kabupaten dengan UMR Tertinggi di Pulau Dewata

Berdasarkan SK Gubernur tersebut, upah minimum untuk tujuh kota dan kabupaten di Kepulauan Riau mengalami kenaikan 6 sampai 7 persen.

Batam menjadi kota dengan UMK tertinggi di tahun 2023 dengan upah minimum sebesar Rp4.500.440.

Sementara itu, Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga menjadi kota dengan UMK terendah yaitu sebesar Rp3,2 juta.

Meski demikian, Upah Minimum Kabupaten Lingga untuk tahun 2023 tercatat mengalami kenaikan terbesar yaitu 7,51%.

Baca Juga: Daftar UMK Jawa Timur 2023 Terlengkap dan Cek Juga UMK Jawa Barat 2023 Sebagai Perbandingan

Daftar UMK di Kepri Tahun 2023

Berikut ini daftar UMK tujuh kota dan kabupaten di Kepulauan Riau tahun 2023:

1. UMK Kota Tanjungpinang 2023 : Rp3.279.194 naik 7,39%.

2. UMK Kota Batam 2023 : Rp4.500.440 naik 7,50%.

Halaman:

Editor: AR Mustaghfirin

Sumber: kepriprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Cek Tagihan Air PDAM Melalui Blibli

Minggu, 16 April 2023 | 14:22 WIB

Terpopuler

X