Fokus Rembang | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 4 Juni 2026. Pengesahan tersebut menandai langkah baru pemerintah dalam memperkuat sektor keuangan nasional, termasuk mempertegas pengawasan terhadap industri aset kripto yang terus berkembang pesat di Indonesia.
Seluruh fraksi DPR menyetujui revisi UU P2SK setelah melalui serangkaian pembahasan sejak Februari 2026. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa revisi UU P2SK bertujuan memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan sekaligus meningkatkan koordinasi antarotoritas guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Salah satu poin penting dalam revisi UU P2SK adalah penguatan regulasi aset kripto. Pemerintah dan DPR menilai industri aset digital membutuhkan payung hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan informasi, serta perlindungan konsumen. Revisi aturan tersebut juga memperjelas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur dan mengawasi industri aset kripto.
Langkah ini menjadi bagian dari proses transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK yang telah berlangsung sejak 2025. Dengan penguatan regulasi tersebut, pemerintah berharap pelaku industri memperoleh kepastian hukum yang lebih baik sekaligus mampu menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital.
DPR dan Pemerintah Sepakati 17 Pokok Perubahan Sebelum dibawa ke rapat paripurna, revisi UU P2SK terlebih dahulu dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI. Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menyebut revisi tersebut mencakup 17 pokok materi pengaturan strategis yang menyentuh berbagai sektor jasa keuangan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

