Fokus Rembang | Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu telah digelar untuk membahas jawaban Bupati Andi Rudi Latif atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sepakat dengan pandangan seluruh Fraksi DPRD tentang pentingnya memperkuat sistem pelayanan perizinan berbasis digital.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bupati mengatakan bahwa Pemerintah Daerah akan terus berupaya memperkuat pelayanan perizinan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem nasional melalui OSS-RBA. Tujuan ini adalah untuk memberikan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Raperda ini juga akan mengatur secara jelas mengenai standar pelayanan, jangka waktu penyelesaian perizinan sesuai tingkat risiko usaha. Serta, mekanisme pengaduan masyarakat agar pelayanan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan proses bisnis bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Komitmen ini tidak hanya terbatas pada penguatan pelayanan perizinan berbasis digital, tetapi juga mencakup berbagai aspek lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan transparan.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan proses bisnis bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.