Fokus Rembang | Pengadilan Negeri Ketapang baru-baru ini menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam kasus dugaan teror, penganiayaan, pengrusakan, pengancaman, dan pembakaran pondok di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Keputusan ini memperkuat keabsahan seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Ketapang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh tersangka berinisial S dan YP melalui kuasa hukumnya. Mereka mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik.

Persidangan berlangsung melalui beberapa tahapan, termasuk pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pemeriksaan alat bukti, saksi, dan ahli dari kedua belah pihak, hingga penyampaian kesimpulan sebelum putusan dibacakan oleh hakim.

Dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Ktp yang diajukan oleh YP, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon. Putusan serupa juga dijatuhkan dalam perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Ktp yang diajukan oleh S.

Dengan putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Ketapang, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum termohon, yang terdiri dari personel Bidang Hukum Polda Kalbar dan Polres Ketapang, dinilai mampu membuktikan bahwa proses penyidikan telah memenuhi aspek legalitas serta didukung oleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU M. Simatupang, mengatakan bahwa putusan tersebut menunjukkan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik telah berjalan sesuai dengan ketentuan.

Putusan ini menunjukkan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang sah. Proses hukum terhadap para pelaku juga terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan ditolaknya kedua permohonan praperadilan tersebut, proses hukum perkara pokok dugaan teror dan pembakaran di Kecamatan Air Upas akan terus berlanjut hingga memasuki tahap persidangan untuk memperoleh kepastian hukum.

Putusan ini menjadi bukti bahwa sistem peradilan di Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan menjaga hak-hak para pihak yang terlibat. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya diri bahwa penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.