Fokus Rembang | Pemerintah Republik Indonesia telah menegaskan bahwa gaji ke-13 ASN 2026 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang ditandatangani pada Maret 2026. Pencairan gaji ke-13 sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) ini menjadi harapan bagi ribuan aparatur negara, pegawai negeri, serta pensiunan untuk menyiapkan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berikut rangkuman jadwal, kriteria penerima, dan besaran nominal gaji ke-13 ASN 2026 yang telah diumumkan oleh Kementerian Keuangan.

Jadwal pencairan

  • Pelaksanaan paling cepat pada awal Juni 2026, sesuai Pasal 15 ayat (1) PP No.9/2026.
  • Pencairan dapat ditunda hingga setelah Juni apabila terdapat kendala administratif, seperti yang diatur pada ayat (2) yang sama.
  • Pembayaran dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi.
  • Setiap pegawai disarankan memantau pengumuman resmi dari institusi tempatnya bekerja.

Kelompok penerima

Hak atas gaji ke-13 ASN 2026 mencakup beberapa kategori, antara lain:

  • Aparatur Sipil Negara (PNS) dan calon PNS.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah bekerja minimal satu bulan.
  • Prajurit TNI dan anggota Polri yang masih aktif.
  • Pensiunan dan penerima pensiun yang masih terdaftar.
  • Pejabat negara, termasuk anggota dewan dan kepala lembaga negara.

Untuk pegawai non-ASN, hak menerima gaji ke-13 tetap berlaku bila memenuhi syarat kerja terus-menerus minimal satu tahun, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut, dan ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Besaran nominal

Nominal gaji ke-13 ASN 2026 dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2026, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Berikut tabel yang merangkum nilai nominal per jabatan dan tingkat pendidikan.

Jabatan/Eselon Nominal (Rp)
Ketua/Kepala 31.474.800
Wakil Ketua 29.665.400
Sekretaris / Anggota 28.104.300
Eselon I 24.886.200
Eselon II 19.514.300
Eselon III 13.842.300
Eselon IV 10.612.900

Selain itu, tunjangan pendidikan juga disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan lama kerja, contoh:

  • Pendidikan SD/SMP ≤10 tahun: Rp 4.285.200
  • Pendidikan SMA/D1 10 tahun: Rp 5.347.400
  • Pendidikan D2/D3 20 tahun: Rp 6.524.200
  • Pendidikan S1/D4 20 tahun: Rp 7.825.800
  • Pendidikan S2/S3 20 tahun: Rp 9.050.500

Untuk pensiunan, nilai yang diterima menyesuaikan dengan gaji terakhir pada golongan terakhir yang bersangkutan.

Hal yang perlu diperhatikan

  • Pastikan data kepegawaian dan rekening bank sudah terdaftar dan terverifikasi di sistem keuangan negara.
  • Periksa apakah Anda termasuk dalam kategori yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau penugasan luar instansi, karena keduanya tidak berhak menerima gaji ke-13.
  • Gunakan portal resmi masing-masing kementerian atau lembaga untuk memantau tanggal pasti pencairan.

Dengan kejelasan jadwal dan besaran, gaji ke-13 ASN 2026 diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan keluarga ASN serta memberikan stimulus ekonomi menjelang awal tahun ajaran baru.

Kesimpulannya, pemerintah telah menyiapkan regulasi yang jelas, namun tetap menunggu pengumuman tanggal pasti. Semua pihak diharapkan siap dan menyesuaikan diri dengan prosedur pencairan yang akan datang.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.