Fokus Rembang | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan kembali urgensi perlindungan karya jurnalistik dalam rangka revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah dibahas di parlemen. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 23 April 2026, dalam sebuah forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Forum tersebut dihadiri oleh perwakilan PWI Pusat, Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Aat Surya Safaat, bersama unsur konstituen Dewan Pers lainnya. Safaat menekankan bahwa regulasi hak cipta harus segera disesuaikan dengan dinamika ekosistem media digital yang semakin kompleks, agar hak ekonomi dan moral wartawan dapat terlindungi secara menyeluruh.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, membuka acara dengan menyerahkan dokumen pemikiran yang menyoroti nilai strategis karya jurnalistik bagi publik dan demokrasi. Menurut Hidayat, karya jurnalistik tidak hanya menyampaikan fakta, melainkan juga membentuk opini publik yang berperan penting dalam proses pengambilan keputusan politik.

Diskusi lanjutan melibatkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang menyatakan dukungannya terhadap penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam regulasi. Agtas menekankan bahwa langkah ini krusial untuk menjaga keberlanjutan industri media, sekaligus menjamin hak publik atas informasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

PWI menilai bahwa revisi UU Hak Cipta harus mampu menjawab tantangan maraknya pelanggaran penggunaan karya jurnalistik di ruang digital tanpa izin. Selama ini, banyak artikel, foto, dan video yang diambil dari portal berita resmi kemudian disebarkan ulang oleh platform online lain tanpa atribusi atau kompensasi yang layak, merugikan wartawan dan perusahaan pers.

  • Aliansi Jurnalis Independen
  • Pewarta Foto Indonesia
  • Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
  • Asosiasi Media Siber Indonesia
  • Serikat Perusahaan Pers

Selain PWI, organisasi-organisasi pers dan perusahaan media yang hadir dalam forum tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektoral untuk menciptakan kerangka hukum yang responsif. Mereka meminta adanya mekanisme penegakan yang lebih tegas, termasuk sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar, serta perlindungan khusus bagi wartawan lepas yang kerap menjadi korban penggunaan karya tanpa izin.

Safaat menambahkan bahwa perlindungan karya jurnalistik harus mencakup dua dimensi utama: hak ekonomi, yang memastikan wartawan menerima imbalan yang adil atas penggunaan karya mereka, dan hak moral, yang melindungi integritas karya dari penyalahgunaan atau pengubahan yang dapat menurunkan kualitas informasi. Kedua dimensi ini, menurutnya, menjadi landasan untuk menjaga kredibilitas media di tengah persaingan digital yang ketat.

Menteri Agtas menanggapi dengan menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji usulan-usulan yang diajukan oleh PWI dan organisasi pers lainnya. Ia menekankan bahwa revisi UU Hak Cipta tidak hanya akan memperkuat perlindungan bagi pencipta, tetapi juga akan memastikan akses publik yang adil terhadap informasi, sejalan dengan prinsip kebebasan berpendapat yang konstitusional.

Dalam kesempatan yang sama, Komaruddin Hidayat menekankan bahwa kualitas jurnalistik tidak dapat dipisahkan dari perlindungan hukum yang memadai. Ia mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk regulator, platform digital, dan masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan ekosistem yang menghargai hak cipta sekaligus mendorong inovasi dalam penyajian berita.

Momentum revisi Undang-Undang Hak Cipta kini menjadi peluang strategis bagi PWI untuk mempertegas posisi karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang wajib dilindungi secara hukum dalam sistem nasional. Dengan dukungan pemerintah, Dewan Pers, dan organisasi media, diharapkan regulasi yang baru dapat menutup celah‑celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Ke depan, PWI berkomitmen terus memantau proses legislasi, mengadakan dialog terbuka dengan pembuat kebijakan, serta memberikan edukasi kepada wartawan tentang hak‑hak mereka. Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan kerangka hukum yang tidak hanya melindungi karya jurnalistik, tetapi juga memperkuat peran media sebagai pilar demokrasi di era digital.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.