Fokus Rembang | Universitas Syiah Kuala (USK) baru saja mengukuhkan lima profesor baru dalam Sidang Terbuka Senat Akademik yang berlangsung di Gedung AAC Prof. Dr. Dayan Dawood. Salah satu capaian yang menonjol adalah pengukuhan Prof. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H., sebagai profesor dengan kepakaran peradilan adat, yang disebut sebagai yang pertama di Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengukuhan tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam pengembangan keilmuan hukum adat nasional, sekaligus memperkuat posisi Aceh sebagai daerah yang memiliki tradisi dan sistem penyelesaian sengketa berbasis adat yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Selain Teuku Muttaqin Mansur, USK juga mengukuhkan Prof. Dr. Sulaiman, S.H., M.H., Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum., serta Prof. Dr. Ners. Ardia Putra, S.Kep., MNS. Masing-masing profesor membawa bidang kepakaran yang berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.

Rektor USK, Prof. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A., mengatakan pengukuhan tersebut semakin memperkuat kapasitas akademik universitas dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan. Ia menegaskan para profesor tidak boleh berhenti pada pencapaian akademik semata, tetapi harus menerjemahkan kepakaran mereka menjadi gagasan, inovasi, dan solusi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.

Prosesi pengukuhan turut dihadiri unsur Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, jajaran wakil rektor, dekan, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Dengan pengukuhan ini, USK kini memiliki 246 profesor, terdiri atas 179 profesor bidang sains dan 67 profesor bidang sosial humaniora.

Prof. Mirza Tabrani menekankan bahwa jabatan profesor bukanlah akhir dari perjalanan akademik, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa USK adalah milik masyarakat Aceh, dan setiap ilmu yang lahir dari kampus ini harus kembali menjadi solusi untuk memajukan daerah.

Dalam upaya memperkuat kapasitas akademik dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, pengukuhan profesor ini diharapkan dapat memicu kemajuan dan inovasi di berbagai bidang, terutama dalam penyelesaian sengketa berbasis adat dan penerapan hukum adat dalam masyarakat modern.

Dengan demikian, pengukuhan Prof. Dr. Teuku Muttaqin Mansur sebagai profesor peradilan adat pertama di Indonesia merupakan langkah penting dalam mengembangkan keilmuan hukum adat nasional dan memperkuat posisi Aceh sebagai daerah yang memiliki tradisi dan sistem penyelesaian sengketa berbasis adat yang masih hidup dan berkembang.

Kesimpulan dari pengukuhan ini adalah bahwa USK terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas akademik dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan pengukuhan profesor ini, diharapkan USK dapat memperkuat posisinya sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia dan memainkan peran penting dalam pengembangan keilmuan hukum adat nasional.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.