Fokus Rembang | Jakarta – Kebijakan ekspor satu pintu yang diterapkan pemerintah melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah menarik perhatian pelaku industri, termasuk sektor asuransi umum. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (PP Ekspor SDA) yang mewajibkan seluruh aktivitas ekspor sumber daya alam dilakukan melalui satu pintu, serta mewajibkan penempatan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri.
Kebijakan ekspor satu pintu tersebut dinilai membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola perdagangan, mulai dari administrasi ekspor, dokumen pengapalan, hingga pola distribusi logistik. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai perubahan ini berpotensi memberikan dampak terhadap berbagai lini bisnis asuransi yang berkaitan dengan aktivitas ekspor dan pengiriman barang.
1. Ekspor Satu Pintu Mengubah Struktur Administrasi dan Dokumen
AAUI menilai bahwa kebijakan ekspor satu pintu akan memengaruhi sistem administrasi dan dokumen perdagangan yang selama ini digunakan dalam aktivitas ekspor. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian dokumen ekspor, perubahan pihak yang tercantum sebagai eksportir, serta penyesuaian kontrak antara pelaku usaha.
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyatakan bahwa perubahan ini perlu dicermati karena dapat berdampak pada struktur kontrak antara eksportir, pembeli, perusahaan logistik, hingga pihak pembiayaan. Dalam konteks asuransi, dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan objek pertanggungan dan pihak yang memiliki kepentingan atas barang yang diasuransikan.
2. Lini Marine Cargo Menjadi yang Paling Rentan Terdampak
Salah satu lini bisnis yang diperkirakan paling terdampak dari kebijakan ekspor satu pintu adalah asuransi pengangkutan atau marine cargo. Lini ini memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas ekspor dan impor, sehingga perubahan dalam sistem ekspor akan berdampak pada profil risiko yang dihadapi perusahaan asuransi.
“Sebab, lini itu berkaitan langsung dengan aktivitas ekspor-impor, pengiriman barang, nilai barang yang diasuransikan, rute pengiriman, dokumen pengapalan, serta pihak yang memiliki kepentingan atas barang selama proses pengiriman,” ujar Budi kepada Kontan, Senin (1/6/2026).
3. Dampak Tidak Langsung ke Lini Asuransi Lain
Selain marine cargo, kebijakan ekspor satu pintu juga berpotensi memberikan dampak tidak langsung terhadap beberapa lini asuransi lainnya. Salah satunya adalah asuransi marine hull yang berkaitan dengan perlindungan kapal.
Perubahan pola pengiriman dapat memengaruhi frekuensi penggunaan kapal, yang pada akhirnya berdampak pada risiko operasional. Selain itu, liability insurance juga berpotensi terdampak karena berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan logistik, operator pelabuhan, dan pengelola gudang.
4. Risiko Operasional Meningkat Selama Masa Transisi
AAUI menilai bahwa masa transisi kebijakan ekspor satu pintu berpotensi meningkatkan risiko operasional dalam rantai logistik. Beberapa risiko yang perlu diantisipasi antara lain keterlambatan pengiriman, perubahan jadwal kapal, penumpukan barang di pelabuhan atau gudang, hingga ketidaksesuaian dokumen.
Risiko-risiko tersebut dapat memengaruhi efektivitas perlindungan asuransi jika tidak diantisipasi dengan baik. Oleh karena itu, perusahaan asuransi perlu melakukan penyesuaian terhadap klausul polis, termasuk pengecualian pertanggungan, periode perlindungan, serta ketentuan warehouse-to-warehouse.
5. Industri Asuransi Perlu Perkuat Koordinasi dan Adaptasi
Untuk menghadapi perubahan yang dibawa oleh kebijakan ekspor satu pintu, AAUI menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antara perusahaan asuransi dengan berbagai pihak terkait. Mulai dari broker, eksportir, perusahaan logistik, operator pelabuhan, perbankan, hingga regulator.
Budi menilai komunikasi yang baik akan membantu memastikan proses underwriting tetap akurat serta meminimalkan potensi sengketa dalam proses klaim. Selain itu, perusahaan asuransi juga perlu memperdalam pemahaman terhadap perubahan tata kelola ekspor, termasuk pihak yang tercantum sebagai tertanggung dan struktur kontrak pengiriman.
Di sisi lain, industri asuransi umum juga diharapkan dapat merespons kebijakan ini secara konstruktif. Pada prinsipnya, sektor asuransi memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran perdagangan dan logistik nasional melalui penyediaan perlindungan risiko yang memadai.
Implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan melalui masa transisi mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Implementasi penuh kebijakan ini ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.
AAUI berharap selama masa transisi tersebut, pemerintah dapat memastikan kepastian regulasi, kejelasan dokumen, serta kesiapan sistem pendukung. Hal ini penting agar perubahan tata kelola ekspor tidak mengganggu aktivitas perdagangan maupun perlindungan asuransi yang dibutuhkan pelaku usaha.
Dengan kesiapan yang matang dari seluruh pemangku kepentingan, kebijakan ekspor satu pintu diharapkan dapat berjalan efektif sekaligus tetap menjaga stabilitas industri asuransi umum yang memiliki peran strategis dalam mendukung ekosistem perdagangan nasional.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

