Fokus Rembang | Bertempat di Gedung Grha Ali Sadikin pada Kamis (4/6), Gubernur DKI Pramono Anung menyaksikan penandatanganan SKB untuk program percontohan layanan terpadu perempuan dan anak. Program ini merupakan turunan dari UU TPKS No. 12/2022 dan Perpres No. 86/2024. Menurut Pramono, program ini penting dilaksanakan untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak yang semakin terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pemprov DKI Jakarta telah mengimplementasikan program ini di berbagai infrastruktur yang sudah ada, termasuk sistem transportasi publik yang ramah perempuan dan anak seperti Transjakarta. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menjelaskan bahwa Jakarta dipilih menjadi kota percontohan karena sebagai ibu kota dan pusat aktivitas masyarakat. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menyambut baik penandatanganan SKB antara kementerian, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pramono berharap pelaksanaan program ini benar-benar memberikan manfaat dan berpihak kepada korban. Ia juga menegaskan siap memastikan seluruh pelaksanaannya berjalan sukses di Jakarta. Menurutnya, program ini penting dilaksanakan untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak yang semakin terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Program ini juga akan mengoptimalkan pemanfaatan sistem digitalisasi, seperti aplikasi JAKI dan Smart City. Pramono berharap pelaksanaan program ini benar-benar memberikan manfaat dan berpihak kepada korban. Ia juga menegaskan siap memastikan seluruh pelaksanaannya berjalan sukses di Jakarta.
Dengan demikian, Jakarta menjadi contoh bagi provinsi lain dalam perlindungan perempuan dan anak.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

