Fokus Rembang – 18 April 2026 | Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan komitmen tegasnya dalam menegakkan peraturan terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kecamatan Padalarang. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Angga Setia Putra, menjelaskan bahwa serangkaian koordinasi telah dilaksanakan sejak permasalahan muncul, dimulai dengan rapat pada 9 Maret dan dilanjutkan dengan pertemuan pada 11 Maret yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah desa, DPRD, serta pihak provider meski vendor belum hadir.
Saat ini, Satpol PP belum melakukan penyegelan fisik pada lokasi pembangunan menara milik PT Protelindo yang berada di Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya. Pemerintah daerah memilih jalur administratif dengan menyusun surat resmi kepada Bupati sebagai bentuk koordinasi dan rekomendasi. Langkah ini mencerminkan upaya menghindari tindakan represif sebelum semua persyaratan terpenuhi.
Hasil mediasi yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD Bandung Barat, DPUTR KBB, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat menghasilkan kesepakatan penting: semua aktivitas pembangunan tower dihentikan sementara sampai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diterbitkan. SLF menjadi dokumen kunci yang menjamin bangunan layak dan aman untuk digunakan. Tanpa SLF, menara tidak dapat beroperasi secara legal.
- Penghentian semua pekerjaan konstruksi.
- Pembekuan operasional menara.
- Peninjauan dokumen teknis oleh dinas terkait.
- Penyusunan rekomendasi akhir kepada Satpol PP.
Angga mengakui bahwa kewenangan Satpol PP terbatas pada aspek Perda, khususnya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum diatur secara eksplisit dalam Perda Kabupaten Bandung Barat. Namun, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Trantibum, Satpol PP tetap memiliki dasar hukum untuk menghentikan sementara aktivitas yang melanggar ketentuan.
Jika ditemukan indikasi bahwa pembangunan menara dapat mengganggu lingkungan atau ketertiban umum, Satpol PP siap mengambil langkah tegas, termasuk penghentian operasional. Saat ini, pihak Satpol PP masih menunggu data dan rekomendasi teknis dari dinas terkait sebelum menentukan tindakan selanjutnya. Koordinasi dengan vendor dan pihak terkait terus berlangsung untuk memastikan keputusan yang tepat.
Warga sekitar, terutama penghuni Perumahan Kota Bali Residence, mengekspresikan kekhawatiran mereka terhadap potensi dampak lingkungan dan keselamatan. Tekanan publik ini memperkuat urgensi penyelesaian dokumen administratif. Dengan adanya kesepakatan penghentian sementara, pemerintah daerah berharap semua persyaratan dapat dilengkapi secepatnya, menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bagi masyarakat.
Kesimpulannya, Satpol PP KBB berkomitmen menegakkan regulasi dan menunggu penerbitan SLF sebelum menara dapat beroperasi. Proses mediasi dan koordinasi yang intens menunjukkan upaya bersama antara pemerintah, lembaga legislatif, dan masyarakat untuk menyeimbangkan kebutuhan infrastruktur telekomunikasi dengan kepentingan publik.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

