Fokus Rembang | Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Sumarni, pada Rabu (18/04/2026) menegaskan kembali bahwa oknum polisi yang terlibat dalam kasus ijon proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi bukanlah anggota Polres Metro. Menurutnya, polisi yang diketahui dengan inisial Y atau “Lippo” ternyata merupakan anggota Polres Depok, sehingga tidak berada dalam struktur komando langsung Sumarni.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini bermula ketika sejumlah dokumen proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi disita oleh tim investigasi. Dokumen tersebut mengindikasikan adanya praktik suap (ijon) yang melibatkan seorang polisi aktif dengan kode Y. Penyelidikan awal mengaitkan oknum tersebut dengan Polres Metro, mengingat wilayah proyek berada di wilayah yurisdiksi Metro Bekasi.

Namun, setelah proses klarifikasi internal, Kombespol Sumarni mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa Y tidak terdaftar sebagai anggota Polres Metro. “Saya sudah melakukan pengecekan data kehumasan dan personel. Polisi yang terlibat adalah anggota Polres Depok, bukan anggota saya,” ujar Sumarni dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Polres Metro.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penugasan dan pengawasan internal antar kepolisian di wilayah Jabodetabek. Menurut analis keamanan, adanya pergerakan personel lintas wilayah dapat mempersulit deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan jabatan, terutama pada proyek-proyek publik yang melibatkan nilai kontrak besar.

Pengamat hukum menambahkan bahwa kasus ijon proyek ini tidak hanya mengancam integritas institusi kepolisian, tetapi juga menodai kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah. “Jika oknum polisi dapat menyusup ke dalam proses tender dan memanfaatkan posisinya untuk mengumpulkan ijon, maka mekanisme pengawasan harus ditingkatkan secara signifikan,” kata Dr. Andi Prasetyo, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sejumlah saksi dalam proses penyidikan mengungkapkan bahwa Y dikenal dengan sebutan “Lippo” karena pernah bekerja sebagai pengawas lapangan pada proyek properti yang dikelola oleh grup Lippo. Ia diduga memanfaatkan jaringan pribadi untuk memfasilitasi pembayaran ijon kepada pejabat daerah dan pihak-pihak terkait.

Selain itu, dokumen yang berhasil direbut menunjukkan bahwa sejumlah kontrak bernilai ratusan miliar rupiah telah mengalami perubahan nilai secara sepihak. Perubahan tersebut diyakini terjadi setelah intervensi Y, yang kemudian mengarahkan alokasi dana ke rekening pribadi yang tidak terdaftar pada rekening resmi proyek.

Pihak kepolisian setempat telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penangkapan sementara terhadap Y, serta memulai proses penyidikan lanjutan. Sementara itu, Kombespol Sumarni menegaskan bahwa ia akan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan, meskipun oknum tersebut berada di luar wilayah kerjanya.

Dalam pernyataannya, Sumarni juga menekankan pentingnya koordinasi antar Polres untuk mengatasi kasus serupa. “Kami tidak akan menutup mata atas pelanggaran yang terjadi, baik di dalam maupun di luar wilayah kami. Koordinasi lintas Polres harus lebih solid agar tidak ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan audit menyeluruh terhadap semua proyek yang sedang berjalan. “Kami tidak akan mentolerir adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana publik. Audit independen akan segera diluncurkan untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan,” tegasnya.

Kasus ijon proyek Pemkab Bekasi ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan pejabat publik dan aparat penegak hukum di Indonesia. Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama lima tahun terakhir, lebih dari 30 kasus ijon di sektor infrastruktur telah terungkap, menimbulkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Di tengah sorotan publik, masyarakat menuntut transparansi penuh dan pertanggungjawaban atas setiap langkah yang diambil oleh aparat. Sejumlah organisasi non‑pemerintah (NGO) menyiapkan petisi daring yang meminta pembentukan tim investigasi independen untuk menelusuri alur dana proyek secara menyeluruh.

Dengan semakin banyaknya kasus serupa, para pakar menyarankan reformasi struktural pada sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Rekomendasi meliputi penerapan e‑procurement yang terintegrasi, pengawasan ketat oleh badan antikorupsi, serta pelatihan etika bagi seluruh pegawai negeri dan aparat penegak hukum.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan pihak berwenang belum mengungkapkan secara rinci jumlah kerugian yang ditimbulkan. Namun, Kombespol Sumarni menutup pernyataannya dengan harapan agar proses hukum berjalan cepat dan adil, serta menegaskan kembali komitmen Polri dalam memberantas korupsi di dalam institusinya.