Fokus Rembang | Ruang Diskusi Parlemen (RDP) pada Senin, 20 April 2026, kembali menjadi sorotan publik ketika Komisi III DPR melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III, Habiburokhman, memimpin rapat dan menegaskan perlunya proses yang jauh lebih partisipatif dibandingkan pengalaman sebelumnya saat penyusunan revisi KUHAP dan KUHP, yang sempat mendapat kritik karena kurangnya masukan publik.
“Kami ingin RUU ini menjadi contoh legislasi yang terbuka, mengundang pendapat akademisi, praktisi, serta masyarakat sejak tahap penyusunan naskah akademik hingga draf awal,” ujar Habiburokhman. Ia menambahkan bahwa kritik terhadap KUHAP menjadi pelajaran penting; oleh karena itu, Komisi III bertekad tidak mengulangi kesalahan serupa dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dalam rapat tersebut, dua pakar dari Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo dan Neng Djubaedah, diundang untuk memberikan masukan teknis. Prof. Harkristuti menyoroti bahwa mekanisme perampasan aset saat ini masih terikat pada proses peradilan pidana (conviction‑based). Menurutnya, Pasal 66 ayat (1) huruf b KUHP baru memang mencantumkan perampasan aset sebagai pidana tambahan, tetapi tetap mengharuskan adanya putusan pidana sebelum aset dapat dirampas.
Ia menekankan bahwa banyak kasus kejahatan, termasuk korupsi, narkotika, atau kejahatan lintas sektoral, menghadapi kendala karena masing‑masing undang‑undangnya memiliki prosedur yang terkotak‑kotak. “Solusinya, kami mengusulkan Non‑Conviction Based Forfeiture (NCBAF), yaitu penyitaan aset tanpa menunggu putusan pengadilan, asalkan standar pembuktian yang dipilih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Harkristuti.
Namun, Harkristuti memperingatkan bahwa standar pembuktian dalam NCBAF lebih rendah daripada standar “beyond reasonable doubt” yang dipakai dalam proses pidana. “Kita harus menentukan apakah menggunakan preponderance of evidence atau standar lain, dan memastikan mekanisme ini tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Selain usulan NCBAF, Harkristuti mengidentifikasi empat isu utama yang harus dirumuskan secara komprehensif dalam RUU:
- Deteksi aktivitas ilegal yang mencurigakan, melibatkan perbankan, PPATK, dan teknologi canggih.
- Prosedur perampasan yang cepat namun tetap melalui proses investigasi pencucian uang dan koordinasi internasional bila diperlukan.
- Pengelolaan aset yang telah dirampas, termasuk pembentukan badan khusus yang memiliki keahlian dalam pemeliharaan, penilaian, dan distribusi hasil.
- Pencegahan pengulangan pelanggaran, dengan peninjauan hukum berkala, sanksi yang jelas, serta mekanisme pelaporan masyarakat.
Usulan pengelolaan melalui Badan Khusus juga diangkat oleh anggota Komisi III lainnya, Rikwanto (Fraksi Golkar). Ia menekankan pentingnya badan terpisah yang tidak berada di bawah Kejaksaan, untuk menghindari potensi penyusutan nilai aset yang dirampas. “Badan khusus ini harus berisi para ahli bidang aset, akuntansi, dan manajemen risiko, sehingga aset yang disita dapat dijaga nilainya dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” kata Rikwanto.
Rikwanto menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset hanya dapat diterapkan bila terdapat tindak pidana awal. Ia mengingatkan agar tidak terjadi penyelidikan massal tanpa dasar hukum yang kuat, yang dapat menimbulkan persepsi represi. “Keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak konstitusional warga harus menjadi landasan utama,” pungkasnya.
Pemangku kepentingan lain, termasuk Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati, menambahkan bahwa RUU ini diharapkan menjadi instrumen utama dalam memerangi korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan finansial lainnya. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, termasuk kerja sama dengan badan anti‑pencucian uang internasional.
Dengan rangkaian masukan dari akademisi, anggota DPR, dan lembaga terkait, proses penyusunan RUU Perampasan Aset kini berada pada fase yang lebih terbuka. Harapannya, undang‑undang yang nantinya disahkan tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga menjamin perlindungan hak warga, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset yang dirampas.
Secara keseluruhan, RDP RUU Perampasan Aset mencerminkan upaya legislatif untuk belajar dari kritik masa lalu, mengintegrasikan inovasi hukum seperti NCBAF, serta membangun struktur institusional yang mendukung pengelolaan aset secara profesional. Jika semua rekomendasi diimplementasikan, RUU ini berpotensi menjadi model legislatif yang dapat diadaptasi oleh negara‑negara lain yang menghadapi tantangan serupa.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

