Fokus Rembang | Kabar baik datang bagi para dosen penerima tunjangan profesi. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, telah mengumumkan bahwa kewajiban pengembangan diri minimal 20 Jam Pelatihan (JP) per tahun sebagai syarat keberlanjutan sertifikasi dosen (serdos) dan pencairan tunjangan profesi dosen akan dihapus. Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah menyelesaikan kajian terbaru terkait mekanisme pengembangan kompetensi dosen.
Sebagai informasi, satu Jam Pelatihan (JP) setara dengan 45 menit. Artinya, dosen harus memenuhi total pelatihan selama 900 menit atau sekitar 15 jam dalam satu tahun untuk mempertahankan syarat pencairan tunjangan profesi.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Brian menegaskan bahwa kewajiban pengembangan diri yang sebelumnya dijadikan syarat administrasi serdos untuk sementara waktu tidak lagi diberlakukan.
Sebelumnya, ketentuan mengenai kewajiban pengembangan diri tercantum dalam Kepmendiktisaintek Nomor 135/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. Regulasi tersebut mewajibkan dosen bersertifikat untuk mengikuti pelatihan minimal satu kali dalam setahun dengan durasi sekurang-kurangnya 20 JP.
Pelatihan dapat dilakukan secara daring maupun luring, termasuk melalui modul digital dan Massive Open Online Courses (MOOCs). Sertifikat hasil pelatihan kemudian menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan untuk pencairan tunjangan profesi pada tahun berikutnya.
Dengan kebijakan terbaru ini, syarat tersebut untuk sementara tidak lagi menjadi kewajiban bagi dosen penerima serdos.
Kebijakan penghapusan syarat 20 JP juga mendapat perhatian dari Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, sebelumnya menilai kewajiban tersebut berpotensi membebani dosen, terutama yang mengajar di perguruan tinggi swasta.
Tunjangan Dosen 2026 Cair Tanpa Hambatan Administratif Tambahan
Dengan dihapusnya kewajiban pelatihan 20 JP, para dosen penerima serdos kini tidak perlu lagi khawatir mengenai pemenuhan sertifikat pelatihan sebagai syarat pencairan tunjangan profesi. Pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut untuk merumuskan sistem pengembangan kompetensi dosen yang lebih efektif dan tidak memberatkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif dosen sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas utama dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Peniadaan syarat pengembangan diri minimal 20 JP menjadi angin segar bagi ribuan dosen penerima tunjangan profesi di Indonesia. Selain mempermudah proses pencairan serdos, kebijakan ini juga mengurangi beban biaya dan administrasi yang selama ini dikeluhkan kalangan akademisi. Sambil menunggu hasil kajian terbaru dari pemerintah, dosen dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pengajaran tanpa terbebani kewajiban pelatihan yang bersifat administratif.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

