Fokus Rembang | Suara Utama, Makassar – Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Sulsel bersama jajaran Polres berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kasubdit III Jatanras Kompol Benny Pornika, S.I.K., serta Kanit 5 Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., dan para Kasat Reskrim jajaran Polres.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan bahwa hasil pengungkapan ini merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Sulsel bersama sejumlah Polres jajaran yang berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial JR (36) dan HA (59). Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan pencurian dan penadahan hasil kejahatan yang berlangsung lintas wilayah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka JR diketahui telah melakukan aksi pencurian berulang kali di berbagai lokasi dengan total 33 tempat kejadian perkara (TKP) sejak tahun 2018 hingga 2026. Total kerugian yang ditimbulkan dari aksi tersebut ditaksir mencapai Rp4.680.750.000,-. Adapun wilayah TKP meliputi Kabupaten Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, hingga Sidrap.

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan, di antaranya 2 unit mobil, 9 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp394.000.000,-, 3 buah brankas, emas batangan dan emas leburan, puluhan kwitansi pembelian emas, serta berbagai peralatan yang digunakan pelaku seperti linggis dan obeng.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap tersangka JR dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V. Sementara itu, tersangka HA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.

Dirreskrimum Polda Sulsel dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan intensif yang dilakukan pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026 oleh tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah adanya informasi masyarakat terkait dugaan peredaran emas hasil kejahatan di beberapa wilayah.

Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka JR di wilayah Kabupaten Maros beserta sejumlah barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, berdasarkan keterangan JR, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka HA di Kabupaten Gowa yang diduga berperan sebagai pihak penadah.

Modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan menyasar rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya, baik saat bepergian maupun ketika sedang menjalankan ibadah. Pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan dengan berpura-pura bertamu untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong. Setelah itu, pelaku masuk dengan cara merusak pintu menggunakan linggis atau obeng, kemudian mengambil barang berharga di dalam rumah, termasuk perhiasan emas dan barang elektronik.

"Pelaku sangat terorganisir dalam menjalankan aksinya. Mereka melakukan observasi terlebih dahulu sebelum beraksi, sehingga target benar-benar dalam kondisi aman bagi pelaku," ungkap Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung.

Polda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada dua tersangka tersebut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya TKP lain maupun pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan juga akan diterapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat besarnya nilai aset hasil kejahatan yang berhasil dihimpun.

Melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob, Ditreskrimum Polda Sulsel bersama jajaran Polres berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara tegas, profesional, dan terukur. Selain itu, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat Sulawesi Selatan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.