Fokus Rembang | Publik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur meminta oknum Kemenag melakukan introspeksi diri atas viralnya dugaan keterlambatan pembayaran Tukin P3K sekitar 5 bulan di tahun 2025. Sebagaimana berita yang telah dipublikasikan sebelumnya, dugaan keterlambatan atau tidak dibayarkannya Tukin PPPK di bawah naungan oknum Kemenag akibat turunnya SK di pertengahan tahun 2025 dan masalah pagu anggaran, secara hukum masuk dalam ranah pelanggaran administratif dan keterikatan dengan tata kelola anggaran negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal tersebut, terindikasi melanggar prinsip tata kelola birokrasi yang baik dan hak konstitusional pegawai. Keterlambatan pemenuhan hak P3K melanggar beberapa aspek, antaranya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 21) yang menjamin hak setiap ASN (termasuk PPPK) untuk mendapatkan gaji dan tunjangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (beserta perubahannya) juga mengamanatkan bahwa jika terjadi kekurangan alokasi pada tahun berjalan, instansi wajib melakukan revisi anggaran agar hak pegawai tetap dapat dibayarkan.

Salah satu warga masyarakat Kabupaten Probolinggo, AD, yang berprofesi sebagai kuli bangunan ikut mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum Kemenag. Ia meminta Kemenag melakukan introspeksi diri, bukan mencari orang yang membocorkan informasi, melainkan memperbaiki sistem dan administrasi di tubuhnya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Projamin Kabupaten Probolinggo, Budi Harianto, yang dikenal sebagai ‘Pakopak‘, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi karena ada potensi melanggar aturan dan undang-undang.

Investigasi ini dilakukan untuk mengetahui indikasi-indikasi dugaan pelanggaran hak konstitusional pegawai. Jika ditemukan bukti-bukti yang kuat, maka pihak Projamin akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan tupoksi mereka.

Masyarakat Kabupaten Probolinggo sangat menyayangkan tindakan oknum Kemenag yang dianggap tidak memperhatikan hak-hak pegawai. Mereka berharap Kemenag melakukan introspeksi diri dan memperbaiki sistem dan administrasi untuk memastikan hak-hak pegawai dapat dilindungi.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.