Fokus Rembang | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah mengakhiri masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Dengan berakhirnya kebijakan ini, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT kini akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa denda akan diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang melaporkan SPT melewati batas relaksasi. Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan terdiri dari Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Sebelumnya, selama masa relaksasi, DJP membebaskan wajib pajak dari sanksi keterlambatan pelaporan maupun pembayaran PPh Pasal 29. Namun, setelah masa relaksasi berakhir, ketentuan denda kembali berlaku normal.

Jadwal relaksasi SPT Tahun Pajak 2025 secara normal memiliki batas pelaporan SPT Tahunan pada 30 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Khusus untuk Tahun Pajak 2025, DJP memberikan relaksasi karena masa transisi penerapan sistem Coretax, dengan tambahan waktu hingga 30 April 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan hingga 31 Mei 2026 untuk wajib pajak badan.

Setelah tanggal tersebut, keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi sesuai aturan perpajakan. Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa relaksasi diberikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap implementasi sistem Coretax yang mulai digunakan secara penuh pada pelaporan pajak tahun ini.

DJP sebelumnya menargetkan sedikitnya 15 juta pelaporan SPT Tahunan selama periode pelaporan pajak. Meski demikian, Bimo menyatakan pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan apabila target tersebut tidak tercapai selama penerimaan pajak tetap meningkat dan kepatuhan sukarela masyarakat terus membaik.

DJP mengimbau masyarakat yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan agar tidak terkena akumulasi sanksi administrasi. Selain denda keterlambatan, wajib pajak juga berpotensi dikenakan bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran pajak terutang.

Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP maupun layanan elektronik resmi lainnya. DJP berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan efisien.

Dalam kesimpulan, berakhirnya relaksasi SPT Tahun Pajak 2025 menandai kembalinya ketentuan denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT. DJP berharap masyarakat dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik untuk menghindari sanksi administrasi. Dengan demikian, penerimaan pajak dapat meningkat dan kepatuhan sukarela masyarakat terus membaik.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.