Fokus Rembang | Rapat Paripurna DPRD Bali ke-39 resmi digelar Senin (8/6) untuk menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menekankan bahwa penyerahan hasil pemeriksaan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Anggota I BPK RI, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, menekankan bahwa pemeriksaan keuangan negara bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik (public trust) terhadap pengelolaan keuangan negara. Ia menjelaskan, BPK menjalankan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945 dan sejumlah undang-undang di bidang keuangan negara.

Hasil pemeriksaan BPK menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut serius, antara lain pengelolaan dana hibah pada badan dan lembaga kemasyarakatan yang dinilai belum sepenuhnya memadai.

Adhi Suryadnyana menegaskan bahwa paradigma audit saat ini telah berkembang dari sekadar memeriksa kepatuhan administratif menjadi audit yang berorientasi pada manajemen risiko dan pencapaian manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap penguatan sistem pengendalian internal dan tata kelola yang baik menjadi sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.