Fokus Rembang | Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menelusuri aliran dana dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan keterlibatan tersangka Dadan Hindayana dan rekan-rekannya. Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Dadan dkk diduga menikmati insentif harian SPPG. Setiap SPPG diketahui menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peran Tersangka dan Modus Operandi

Syarief menyatakan peran para tersangka berkaitan langsung dengan kewenangan jabatan masing-masing. Mereka diduga memanfaatkan posisi sebagai ketua maupun wakil bidang untuk meraup keuntungan. Saat ini, pihak Kejagung masih mendalami modus operandi yang dilakukan mantan petinggi BGN tersebut.

Terdapat tiga tersangka utama dalam perkara tata kelola program MBG ini:

  • Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
  • Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala BGN)
  • Lodewyk Pusung (Tersangka terkait)

Dugaan Penyimpangan dan Mark Up Pengadaan

Para tersangka diduga meloloskan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan mereka meski tidak memenuhi syarat. Selain itu, terdapat dugaan mark up harga serta pengadaan barang yang tidak relevan. Berikut adalah rincian pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan:

Jenis Pengadaan Jumlah Keterangan
Motor Listrik 21.801 Unit Nilai Rp1 Triliun (Vendor tidak memenuhi syarat)
Sepatu 32.000 Pasang Diduga terjadi mark up harga
Tablet 31.994 Unit Diduga terjadi mark up harga
Televisi 75 Inci 5.400 Unit Diduga terjadi mark up harga

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya transparansi dalam proyek strategis nasional.

Kejagung terus berkomitmen menuntaskan kasus ini untuk memastikan dana program Makan Bergizi Gratis tepat sasaran. Proses hukum terhadap Dadan dkk diharapkan memberikan efek jera bagi pihak yang terlibat dalam penyimpangan anggaran.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.