Fokus Rembang | Jakarta: Kasus peredaran kosmetik ilegal kembali menjadi sorotan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan gudang penyimpanan produk kecantikan tanpa izin edar di wilayah Tangerang.
Nilai keekonomian dari seluruh produk yang diamankan diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. Sebagian besar barang temuan merupakan kosmetik impor ilegal asal China, yang didominasi produk dekoratif atau makeup.
BPOM telah menghentikan sementara seluruh aktivitas di gudang itu, sekaligus mengamankan semua produk kosmetik impor ilegal yang ditemukan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran kosmetik ilegal, yang berpotensi membahayakan kesehatan.
BPOM menegaskan bahwa produk tanpa izin edar tidak bisa dipastikan keamanan maupun kualitasnya. Oleh karena itu, penggerebekan yang dilakukan BPOM ini menjadi pengingat penting agar lebih berhati-hati saat memilih produk makeup maupun skincare yang beredar di pasaran.
BPOM RI telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang kosmetik ilegal di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

