Fokus Rembang | Pemilik gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menarik perhatian masyarakat di seluruh Indonesia. Namun, di tengah proses pencairan tersebut, berbagai pihak mengingatkan pensiunan agar lebih waspada terhadap maraknya modus penipuan yang memanfaatkan momentum pembayaran gaji ke-13.
Berbagai modus penipuan telah muncul, termasuk mengaku sebagai petugas Taspen, mengirim link palsu, meminta kode OTP, meminta biaya administrasi, dan membuat akun media sosial palsu.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta para pensiunan ASN meningkatkan kewaspadaan selama proses pencairan gaji ke-13 berlangsung. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan bantuan pencairan dana.
Pemerintah memastikan pensiunan ASN menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Taspen membuka berbagai saluran layanan resmi agar pensiunan dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya menghubungi kantor Taspen atau layanan resmi apabila menemukan kendala selama proses pencairan.
Kesimpulannya, pensiunan perlu meningkatkan kewaspadaan, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta memverifikasi setiap informasi melalui sumber resmi. Dengan langkah tersebut, mereka dapat menerima gaji ke-13 secara aman, utuh, dan tepat waktu.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

