Fokus Rembang | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak akan menerima gaji ke-13. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) NTT, Benhard Menoh, mengatakan bahwa kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi PNS dan pensiunan.
Benhard menjelaskan bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada PPPK karena tidak termasuk dalam kategori penerima gaji tersebut. Hanya PNS dan pensiunan PNS yang berhak menerima tunjangan ini.
Pemerintah Provinsi NTT telah memulai pencairan gaji PPPK paruh waktu, dengan jumlah anggaran mencapai Rp 12 miliar untuk periode satu tahun anggaran. Program ini mencakup ratusan pegawai yang tersebar di berbagai OPD.
Jumlah awal penerima sempat tercatat 679 orang, namun kemudian mengalami penyesuaian data. Sekarang, terdapat 697 orang yang terdaftar sebagai penerima gaji PPPK paruh waktu. Pembayaran tahap awal difokuskan terlebih dahulu pada sektor pendidikan.
Total realisasi pembayaran gaji PPPK paruh waktu saat ini mencapai sekitar Rp 3,7 miliar. Pembayaran ini dilakukan bertahap, dengan guru menerima gaji untuk periode Januari-April 2026, sementara tenaga teknis menerima gaji untuk periode April-Mei 2026.
Gubernur NTT memastikan proses pencairan yang sempat tertunda kini sedang berjalan dan mulai direalisasikan secara bertahap. Pemerintah Provinsi NTT berharap seluruh hak PPPK Paruh Waktu dapat dituntaskan, pekan ini sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

