Fokus Rembang | Probolinggo – Diduga terdapat oknum mafia tanah di tubuh pemerintah Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dugaan ini muncul setelah beberapa ahli waris dari letak C, Nomor 143, Persil 41, atas nama Surakman alias P. Sukati, dan ahli waris dari letak C atas nama P. Rantini Rantiman mendapat informasi bahwa tanah tersebut telah terbit sertifikat. Namun, sertifikat yang dimaksud belum pernah dilihatnya.
Hal ini membuat para ahli waris mempertanyakan persyaratan dasar pendaftaran sertifikat yang dimaksud. Pasalnya, mereka tidak pernah merasa tanda tangan surat keterangan waris maupun hibah. Sehingga muncul dugaan bahwa oknum Sekretaris Desa (Sekdes) ‘MS’ dan oknum Ketua Pokmas ‘AW’ untuk program Sertifikat PRONA dan PTSL, merekayasa, membuat keterangan palsu dan menyalahgunakan wewenang.
Tindakan ini melanggar Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat), Pasal 264 KUHP (dugaan Pemalsuan surat keterangan hibah atau Akta Otentik), dan Pasal 266 KUHP (dugaan memberikan Keterangan Palsu ke dalam surat keterangan hibah atau Akta Otentik).
Salah satu ahli waris dari Surakman alias P. Sukati, ‘SNT’, mengaku tidak pernah tanda tangan surat keterangan hibah atau waris. Walaupun oknum Sekdes pernah mendatangi kediamannya beberapa tahun yang lalu. Ia merasa kaget ketika mendapat informasi bahwa telah terbit sertifikat.
‘Saya tidak pernah merasa tanda tangan surat pernyataan hibah atau waris. Dulu memang pernah oknum Sekdes meminta tanda tangan saya, tapi saya tidak mau. Bahkan saya juga pernah di ajak untuk menyaksikan pengukuran, tapi saya tidak mau,’ kata ‘SNT’.
Senada di sampaikan oleh ahli waris dari letak C atas nama P. Rantini Rantiman, ‘SRN’, yang sebelumnya menjabat sebagai aparatur desa Gading Kulon. Namun, telah purna jabatan. Ia mempertanyakan persyaratan dasar pendaftaran hingga penerbitan sertifikat. Pasalnya, ia tidak pernah merasa tanda tangan keterangan waris ataupun hibah.
‘Saya salah satu ahli waris dari P. Rantini Rantiman dan masih ada ikatan keluarga sama oknum Sekdes. Terkait informasi terbitnya sertifikat atas nama salah satu ahli waris dari P. Rantini Rantiman. Saya heran dari mana munculnya persyaratan dasar pendaftaran sertifikat itu. Sementara saya tidak pernah menandatangani surat keterangan hibah dan waris,’ kata ‘SRN’.
Sementara itu, Kabiro Media Suara Utama kesulitan untuk mengkonfirmasi oknum Sekdes Gading Kulon ‘MS’ karena beberapa tahun yang lalu nomor WhatsApp Kabiro Media Suara Utama telah diblokir. Bahkan, pada tanggal 2 Juni 2026, Kabiro Media Suara Utama telah mengirimkan permohonan klarifikasi resmi secara tertulis kepada Kepala Desa Gading Kulon ‘Jumadi’ sebagai penanggung jawab penuh atas semua permasalahan di desa Gading Kulon.
Permohonan klarifikasi itu atas permasalahan yang sama, yaitu meminta klarifikasi secara resmi tertulis. Perihal tercatat atau tidaknya nomor register surat pernyataan hibah dari Djawan Satino kepada Kasmito dan dari Kasmito kepada pemegang sertifikat hak milik Nomor 129, Nomor 00802, Nomor 140, dan Nomor 127. Namun, sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban secara resmi.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

