Fokus Rembang | Kecelakaan maut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Sumatra Selatan, Jumat sore. Sebuah mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan seorang aparatur sipil negara (ASN) diduga menabrak beberapa kendaraan secara beruntun, mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa bermula saat mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BG 1857 UP yang dikemudikan Ahmad Nasuhi (57) melaju dari arah Simpang Charitas menuju Jembatan Ampera. Saat melintas di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 4423 ABN yang dikendarai M Abi (22), yang melaju searah di depannya.

Benturan keras membuat korban dan motornya terpental. Namun, pengemudi Fortuner diduga tidak berhenti setelah kecelakaan pertama. Mobil tersebut justru terus melaju dan kembali menabrak sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 4241 ADC yang ditumpangi pasangan suami istri bersama seorang balita.

Selanjutnya, mobil Fortuner kembali melaju dan menabrak sebuah angkutan kota bernomor polisi BG 1031 IM yang dikemudikan Ahmad Ridwan. Mobil akhirnya berhenti setelah tidak dapat melanjutkan pelarian.

Akibat kecelakaan beruntun tersebut, sopir angkot mengalami luka di bagian dada. Sementara M Abi mengalami luka lecet pada kaki dan mengeluhkan sakit di bagian pinggang. Korban paling parah adalah pengendara Honda Beat, Devi Yanto (40). Ia meninggal dunia akibat luka berat, termasuk robekan dan patah tulang di sejumlah bagian tubuh serta mengalami pendarahan hebat.

Sementara itu, istri dan anak korban, Nariratih (34) dan Abilyansyah Wijaya (4), mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh dan masih menjalani perawatan medis. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara pengemudi Toyota Fortuner diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kesempatan lain, polisi menetapkan kakek berinisial SS (87) sebagai tersangka pencabulan dua siswi kelas 1 SD di Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). SS yang melancarkan aksi bejatnya dengan modus memberikan uang Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu kepada korban itu terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Penetapan tersangka ini telah didasarkan pada pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.