Fokus Rembang | Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmen penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk ibu hamil melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada triwulan II tahun 2026. Upaya ini sekaligus menjadi respons atas beredarnya hoaks yang menyebarkan tautan pendaftaran palsu di media sosial. Liputan6.com melakukan cek fakta dan memastikan bahwa link yang mengarahkan pengguna ke formulir digital berisi permintaan data pribadi tidak berasal dari kanal resmi Kementerian Sosial.
Berita hoaks tersebut muncul pada 20 April 2026 dan menampilkan poster infografis yang mengklaim bantuan sebesar Rp3 juta untuk ibu hamil. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa poster tersebut hanyalah gambar yang diambil dari situs berita resmi, sementara tautan yang disertakan mengarah ke situs tidak berafiliasi dengan pemerintah. Kementerian Sosial menegaskan bahwa semua proses pendaftaran bansos ibu hamil harus dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi seluler “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab dipanggil Gus Ipul, menjelaskan bahwa percepatan penyaluran PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) triwulan II 2026 didukung oleh pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Proses pemutakhiran yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) selesai 10 hari lebih cepat dibandingkan triwulan sebelumnya, memungkinkan pencairan bantuan tepat waktu pada bulan April, Mei, dan Juni.
Jadwal dan Besaran Bansos Ibu Hamil
| Triwulan | Periode | Nominal per Ibu Hamil |
|---|---|---|
| I | Januari – Maret 2026 | Rp750.000 |
| II | April – Juni 2026 | Rp750.000 |
| III | Juli – September 2026 | Rp750.000 |
| IV | Oktober – Desember 2026 | Rp750.000 |
Total bantuan yang dapat diterima seorang ibu hamil selama setahun mencapai Rp3.000.000, dibagi menjadi empat tahap pencairan. Pendekatan bertahap ini dimaksudkan agar bantuan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan selama masa kehamilan.
Persyaratan dan Cara Daftar
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan status keluarga miskin atau rentan.
- Memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP dan Kartu Keluarga).
- Mengikuti minimal empat kali pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan terdekat.
- Berpartisipasi dalam Family Development Session (FDS) yang diselenggarakan oleh pendamping PKH.
Calon penerima yang belum terdaftar dapat mengajukan permohonan secara mandiri melalui aplikasi “Cek Bansos”. Proses pendaftaran meliputi: mengunduh aplikasi, membuat akun menggunakan NIK, mengunggah dokumen pendukung (surat keterangan hamil, KK, dan KTP), serta mengisi data keluarga secara lengkap. Setelah verifikasi oleh dinas sosial setempat, status penerima dapat dipantau secara real time di dalam aplikasi.
Cara Memeriksa Status Bansos
Selain aplikasi seluler, warga dapat mengecek status melalui portal resmi Kemensos dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman
https://cekbansos.kemensos.go.id. - Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
- Ketikan nama lengkap dan nomor identitas (NIK) sesuai KTP.
- Tekan tombol “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian.
Jika nama terdaftar, informasi lengkap tentang jenis bantuan (PKH, BPNT, atau bansos ibu hamil) beserta jadwal pencairan akan tampil.
Penyaluran Melalui Bank dan Pos
Pencairan bansos dilakukan melalui dua jalur utama: bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) – BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN – serta PT Pos Indonesia untuk kelompok yang tidak memiliki akses perbankan. Penerima harus menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat mengambil dana di ATM, teller, atau kantor pos.
Dengan mekanisme yang terintegrasi, diharapkan bantuan dapat tepat sasaran, mengurangi risiko penipuan, dan mendukung upaya penurunan angka stunting serta kemiskinan antargenerasi.
Kesimpulannya, bansos ibu hamil 2026 memang tersedia dengan total Rp3 juta per tahun, terstruktur dalam empat fase pencairan, dan dapat dicek serta didaftarkan melalui kanal resmi pemerintah. Warga diimbau untuk waspada terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan kemensos, serta selalu memanfaatkan situs atau aplikasi resmi untuk memastikan keamanan data pribadi.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

