Fokus Rembang | GOR SMKN 6 Makassar, sebuah fasilitas olahraga yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar siswa, diduga disewakan kepada pihak ketiga. Informasi ini menimbulkan kontroversi dan menaikkan pertanyaan mengenai prioritas pemanfaatan aset pendidikan.
Gedung olahraga tersebut disewakan dengan tarif sekitar Rp350.000 per jam. Penyewaan dilakukan dengan berbagai skema, mulai dari harian, mingguan, bulanan hingga tahunan. Akibat penggunaan oleh pihak luar, akses terhadap fasilitas tersebut disebut menjadi terbatas bagi siswa dan guru yang membutuhkan gedung untuk kegiatan pembelajaran.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala SMK Negeri 6 Makassar, Andi Nursyidah Galigo, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa gedung olahraga tersebut memang disewakan. Ia juga menyebutkan bahwa dana hasil penyewaan gedung olahraga itu disetorkan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski demikian, muncul pertanyaan dari berbagai kalangan terkait keseimbangan antara pemanfaatan aset sekolah untuk menghasilkan pendapatan dan pemenuhan kebutuhan utama peserta didik. Sebab, fasilitas olahraga pada dasarnya merupakan bagian penting dari sarana pendidikan yang berfungsi menunjang kegiatan pembelajaran, pengembangan bakat, serta peningkatan kesehatan dan kebugaran siswa.
Pengamat pendidikan menilai bahwa setiap kebijakan pemanfaatan aset sekolah perlu memastikan tidak adanya gangguan terhadap hak peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan yang layak. Apabila suatu fasilitas masih sangat dibutuhkan untuk kegiatan belajar mengajar, maka penggunaannya untuk kepentingan lain harus diatur secara cermat agar tidak mengurangi kualitas pembelajaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai mekanisme penyewaan, besaran pendapatan yang diperoleh setiap periode, serta bagaimana pengaturan jadwal penggunaan gedung olahraga tersebut agar tetap dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh siswa SMK Negeri 6 Makassar.
Publik berharap adanya transparansi terkait pengelolaan aset pendidikan, sekaligus memastikan bahwa seluruh fasilitas yang dimiliki sekolah tetap mengutamakan kepentingan peserta didik sebagai pengguna utama. Dengan demikian, tujuan pendidikan dapat berjalan optimal tanpa mengesampingkan aspek pengelolaan aset yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

