Fokus Rembang | Pada minggu lalu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan keprihatinannya atas laporan warga tentang dugaan pungli LKS di SMP Negeri 01 Tayu. Menurut saksi, sejumlah orang tua murid menerima tagihan sebesar Rp440.000 untuk pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) pada semester genap tahun ajaran 2025/2026. Tagihan tersebut dianggap tidak wajar mengingat sekolah telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya menutupi kebutuhan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Waluyo menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan resmi dari wali murid yang menyoroti praktik pungutan liar ini. “Kami mendapatkan informasi bahwa sejumlah orang tua dipaksa membayar LKS dengan nominal yang jauh di atas standar, padahal dana BOS sudah dialokasikan untuk kebutuhan pembelajaran,” ujar Waluyo dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat, guru, dan aparat desa.

Para orang tua murid SMPN 01 Tayu mengaku terkejut dan merasa terpaksa membayar biaya tambahan tersebut demi kelancaran proses belajar mengajar. “Kami tidak tahu harus berbuat apa, karena bila tidak membayar, buku LKS tidak akan tersedia untuk anak‑anak kami,” kata salah satu wali murid yang meminta nama disamarkan. “Padahal kami sudah menyiapkan biaya BOS untuk kebutuhan sekolah,” tambahnya.

Dalam menanggapi hal ini, pihak sekolah menyatakan bahwa mereka memang menerima dana BOS, namun belum ada kejelasan mengenai alokasi tepatnya. Kepala Sekolah SMPN 01 Tayu, H. Agus Subroto, menyampaikan bahwa proses distribusi dana BOS masih dalam tahap verifikasi dan pencairan. “Kami sedang menunggu arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pati untuk memastikan semua dana dapat dimanfaatkan secara transparan,” ujarnya.

Pertemuan antara DPRD, perwakilan sekolah, dan orang tua murid menghasilkan beberapa rekomendasi konkret. Pertama, DPRD meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pati melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di SMPN 01 Tayu. Kedua, dibentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri pihak yang melakukan pungli LKS. Ketiga, pihak sekolah diminta menyusun laporan tertulis mengenai alokasi dana BOS dan mengumumkannya secara terbuka kepada publik.

Selain itu, Waluyo menekankan pentingnya edukasi kepada orang tua murid mengenai hak‑hak mereka dalam mengakses layanan pendidikan tanpa beban biaya tambahan yang tidak sah. “Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa BOS adalah hak semua siswa, dan tidak boleh disalahgunakan oleh oknum manapun,” tegasnya.

Langkah selanjutnya, DPRD Pati berencana mengadakan forum publik di Tayu untuk mendengarkan aspirasi warga secara langsung. Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah pertukaran informasi antara semua pemangku kepentingan, termasuk guru, kepala sekolah, serta pihak keamanan lokal yang dapat membantu mengidentifikasi dan menindaklanjuti kasus pungli LKS.

Kasus ini tidak terlepas dari isu yang lebih luas mengenai transparansi penggunaan dana BOS di daerah‑daerah lain. Beberapa kabupaten di Jawa Tengah sebelumnya juga melaporkan temuan serupa, dimana dana yang dialokasikan untuk pendidikan belum sepenuhnya tercatat dalam laporan keuangan resmi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik akan potensi penyalahgunaan dana publik.

Jika temuan investigasi mengonfirmasi adanya praktik pungli LKS, pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan perundang‑undangan. Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa setiap bentuk pungutan tidak sah dalam penyediaan layanan pendidikan dapat dikenakan sanksi hukum.

Kesimpulannya, dugaan pungli LKS di SMPN 01 Tayu menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas penggunaan dana BOS. DPRD Pati, melalui Komisi D, berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, memastikan transparansi pengelolaan dana pendidikan, serta melindungi hak siswa dan orang tua dari praktik ilegal. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.