Fokus Rembang | Insiden penusukan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora yang dikenal dengan sebutan Nus Kei, menggemparkan publik pada akhir pekan lalu. Penyerangan brutal itu terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun pada Minggu, 19 April 2026, dan mengakibatkan meninggalnya Nus Kei. Sejumlah pihak, termasuk aparat kepolisian, partai politik, dan tokoh nasional, segera menanggapi dengan serangkaian pernyataan dan tindakan hukum.
Kombes Rositah Umasugi, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, mengungkapkan bahwa dua tersangka utama, berinisial HR (28 tahun) dan FU (36 tahun), telah ditangkap dalam hitungan jam setelah penusukan. Pemeriksaan intensif yang dilakukan sejak penangkapan menunjukkan bahwa motif utama di balik aksi tersebut adalah balas dendam. “Hasil sementara pemeriksaan mengindikasikan bahwa kedua pelaku memiliki dendam pribadi terhadap korban,” ujar Kombes Rositah dalam konferensi pers pada Selasa, 21 April 2026.
Menurut Kombes Rositah, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Pasal yang diterapkan mencakup Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 262 ayat 4 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya, status kedua tersangka akan dinaikkan menjadi tersangka resmi, dan mereka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku selama proses hukum berlangsung.
Reaksi politik tak kalah keras. Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar, menegaskan pentingnya penyelidikan tuntas dan menuntut agar aparat penegak hukum memastikan pelaku dijerat dengan hukuman yang setimpal. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat, namun DPP Golkar menuntut agar kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan,” tegas Bahlil dalam pernyataannya pada Senin, 20 April 2026. Ia juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya rekan sejawatnya, menambahkan bahwa Nus Kei bukan sekadar pengurus partai, melainkan saudara bagi beliau.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengeluarkan pernyataan keras yang menolak segala bentuk pembenaran terhadap tindakan kekerasan. “Saya sangat berduka dan mengecam keras tindakan pelaku. Apa pun motifnya, termasuk jika alasannya balas dendam, tindakan merenggut nyawa orang lain tidak pernah dapat dibenarkan,” kata Sahroni dalam keterangannya. Ia menuntut aparat kepolisian untuk menggali lebih dalam apakah ada pihak lain yang terlibat di balik motif pribadi tersebut, mengingat potensi konflik politik yang dapat memicu ketegangan lebih luas di Maluku Tenggara.
Selain dua tersangka utama, pihak kepolisian juga membuka ruang bagi penyelidikan tambahan. Kombes Rositah menambahkan bahwa pemeriksaan lanjutan akan menelusuri jaringan komunikasi, hubungan pribadi, serta potensi motif ekonomi atau politik yang dapat melengkapi gambaran kejahatan ini. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya faktor eksternal yang memicu tindakan balas dendam ini,” ujarnya.
Berikut rangkuman poin penting terkait kasus ini:
- Korban: Agrapinus Rumatora (Nus Kei), Ketua DPC Golkar Maluku Tenggara.
- Tempat kejadian: Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara.
- Tersangka: HR (28 tahun) dan FU (36 tahun), ditangkap dalam waktu singkat.
- Motif: balas dendam pribadi, sedang diselidiki kemungkinan faktor eksternal.
- Pasal yang diterapkan: Pasal 459, 458 ayat 1, dan 262 ayat 4 KUHP.
- Ancaman hukuman: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini juga menyoroti tantangan keamanan di wilayah timur Indonesia, terutama di daerah yang masih rentan terhadap konflik lokal. Pengamat keamanan menilai bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk mencegah eskalasi kekerasan serupa di masa mendatang.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, masyarakat dan partai politik menantikan hasil akhir penyelidikan. Harapan utama adalah agar keadilan dapat tercapai, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan siapa pun yang terlibat dalam aksi balas dendam yang merusak stabilitas politik dan keamanan daerah.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

