Fokus Rembang | Rembang, Jawa Tengah – Sebanyak enam puluh tujuh desa di Kabupaten Rembang masih belum memiliki lahan yang dapat dijadikan tempat berdirinya gerai Koperasi Desa/Keluharan Merah Putih. Keterbatasan lahan ini menjadi hambatan utama dalam upaya pemerintah daerah memperkuat perekonomian desa melalui program koperasi yang menekankan kemandirian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Masalah lahan tersebut dibahas secara intensif dalam rapat koordinasi lintas sektor yang dihadiri oleh perwakilan sejumlah SKPD, instansi vertikal, serta pihak militer dan pertanahan. Dari rapat tersebut diketahui bahwa kendala tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga terkait dengan kepemilikan tanah, aksesibilitas, dan prioritas alokasi lahan bagi proyek pembangunan lainnya.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan dalam pertemuan:
- Representasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memaparkan bahwa program gerai koperasi Merah Putih telah direncanakan untuk 100 desa, namun 33 persen dari target tersebut belum dapat direalisasikan karena belum ada lahan yang disiapkan.
- Kodeks Komando Daerah Militer (Kodim) memberikan dukungan dalam hal keamanan dan pemetaan wilayah, namun menegaskan bahwa alokasi lahan harus melalui prosedur yang sah.
- Kantor ATR/BPN menegaskan pentingnya kejelasan sertifikat tanah, termasuk proses balik nama dan penyelesaian sengketa lahan yang masih menggantung di beberapa desa.
- Perhutani KPH Kebonharjo dan KPH Mantingan menyampaikan bahwa sebagian lahan yang potensial berada di kawasan hutan produksi, sehingga diperlukan izin khusus dan kajian lingkungan sebelum dapat dimanfaatkan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rembang, Budi Santoso, menuturkan bahwa pemerintah berupaya melakukan inventarisasi lahan secara menyeluruh. “Kami sedang mengumpulkan data mengenai lahan yang tersedia, baik yang bersifat milik pemerintah, swasta, maupun komunitas. Tujuannya adalah agar setiap desa dapat memiliki lokasi strategis untuk gerai koperasi yang mudah dijangkau penduduk,” ujar Budi.
Selain masalah kepemilikan, faktor geografis juga menjadi tantangan. Beberapa desa berada di daerah rawan banjir atau memiliki topografi yang tidak mendukung pembangunan fasilitas permanen. Dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mencari solusi alternatif, seperti pembangunan gerai temporer yang dapat dipindah-pindahkan.
Para tokoh masyarakat dan ketua Koperasi Desa memberikan masukan penting terkait kebutuhan lapangan. Ketua Koperasi Desa Siti Nurhaliza dari Desa Wonorejo menyatakan, “Gerai koperasi bukan sekadar tempat jual beli, melainkan pusat layanan keuangan, pelatihan keterampilan, dan pemasaran produk lokal. Tanpa lahan yang memadai, potensi tersebut tidak akan tergali sepenuhnya.”
Untuk mengatasi permasalahan lahan, pemerintah Kabupaten Rembang berencana mengusulkan beberapa kebijakan:
- Pemetaan lahan potensial secara digital dengan melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan data yang akurat.
- Negosiasi pembebasan lahan secara sukarela dengan pemilik tanah, dilengkapi dengan kompensasi yang adil.
- Penggunaan lahan milik pemerintah yang belum terpakai, seperti lahan kosong di area perdesaan atau lahan bekas pertanian yang tidak produktif.
- Penyediaan bantuan teknis dan legal bagi desa yang mengalami sengketa tanah.
- Penerapan model gerai koperasi mobile bagi desa yang sulit mendapatkan lahan permanen.
Jika kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan efektif, diperkirakan dalam dua tahun ke depan semua 67 desa akan memiliki lokasi gerai koperasi yang layak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani, mempermudah akses pasar bagi produk UMKM, serta memperkuat jaringan ekonomi lokal.
Secara keseluruhan, keberhasilan program gerai koperasi Merah Putih di Rembang tidak hanya bergantung pada penyediaan lahan semata, melainkan juga pada sinergi antar lembaga, partisipasi aktif masyarakat, serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan langkah-langkah terkoordinasi, diharapkan Rembang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengoptimalkan potensi koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi pedesaan.
Kesimpulannya, meskipun 67 desa di Rembang belum memiliki Lahan Gerai Koperasi, upaya kolaboratif antara pemerintah, militer, pertanahan, dan masyarakat menunjukkan adanya komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Penyelesaian yang tepat waktu akan membuka peluang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan bagi ribuan keluarga di wilayah tersebut.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

