Fokus Rembang | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang melakukan razia di beberapa kafe dan tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Rembang pada Rabu malam (10/6/2026). Operasi ini bertujuan untuk membasmi peredaran minuman beralkohol (minol) yang tidak memiliki izin resmi. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sedikitnya 78 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan, Karnen, menyatakan bahwa operasi ini merupakan respons aktif petugas dalam menekan penyakit masyarakat dan menciptakan ketertiban sosial. Tindakan para pelaku usaha tersebut menabrak Bagian Kedua Tertib Sosial Pasal 21 ayat (1) dalam Perda terkait. Regulasi tersebut secara eksplisit melarang peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Selain itu, operasi ini juga menunjukkan komitmen Satpol PP dalam menjalankan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Rembang. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan ketertiban sosial yang lebih baik dan aman.

Kesimpulan, razia kafe dan karaoke di Rembang merupakan langkah yang tepat untuk membasmi peredaran minuman beralkohol ilegal dan menjaga kondusivitas wilayah. Satpol PP Kabupaten Rembang harus terus berkomitmen dalam menjalankan peraturan daerah dan menjaga ketertiban sosial.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.