Fokus Rembang | Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana kini menjadi tersangka korupsi atas kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun anggaran 2025-2026.
Beberapa di antaranya adalah harta bergerak lainnya sejumlah Rp322,4 juta, serta kas dan setara kas Rp1,4 miliar.
Di sisi lain, Dadan juga memiliki tiga mobil senilai Rp1,4 miliar.
Tiga mobil tersebut terdiri atas Mazda CX-5 senilai Rp675.000.000, Honda HR-V 1.5L SE CVT Tahun 2024 senilai Rp330.000.000, dan Mazda CX-3 1.5 (4X2) A/T Tahun 2023 senilai Rp395.000.000.
Sebelum diciduk, Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan menunjuk Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, untuk memimpin lembaga tersebut.
Pergantian pimpinan BGN ini terjadi di tengah berbagai evaluasi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah selama 1,5 tahun terakhir.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

