Fokus Rembang | Dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Elza Syarief, Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyampaikan puluhan nama yang diduga terkait dengan perkara tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Elza menegaskan, nama-nama tersebut bukan sekadar informasi tambahan, melainkan telah dituangkan secara resmi dalam pemeriksaan penyidik. Namun, Elza enggan mengungkap identitas mereka karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa kasus yang menjerat sejumlah petinggi BGN tidak hanya melibatkan beberapa individu, melainkan berpotensi menyeret jaringan yang lebih luas dalam pengelolaan program unggulan pemerintah tersebut.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, serta Lodewyk Pusung. Penyidik menduga ketiganya memiliki keterkaitan dengan pengaturan penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program MBG.
Kejagung menduga pengaturan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung. Melalui skema itu, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka disebut memperoleh keuntungan finansial dalam jumlah besar.
Pengakuan Sony mengenai adanya sedikitnya 26 nama yang telah dicantumkan dalam BAP kini membuka kemungkinan penyidikan akan mengarah pada aktor-aktor lain di luar tiga tersangka yang telah diumumkan.
Kejaksaan Agung hingga saat ini masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi yang membayangi pelaksanaan Program MBG.
Kejagung menduga bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan beberapa individu, melainkan berpotensi menyeret jaringan yang lebih luas dalam pengelolaan program unggulan pemerintah tersebut.
Kejagung akan terus mendalami peran masing-masing pihak dan menyelidiki adanya skema pengaturan penunjukan SPPG yang tidak sesuai dengan aturan.
Kejagung berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik dalam pengelolaan program MBG.
Kejagung akan terus menyelidiki dan menindak tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan hukum.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

