Fokus Rembang | Saat ini, sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) sedang menjalani proses hukum di Arab Saudi karena diduga terlibat dalam kasus haji ilegal dan praktik badal haji yang tidak sesuai aturan resmi.
Berdasarkan data dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, total terdapat 26 kasus yang ditangani sepanjang musim haji 2026. Dua orang telah dibebaskan, sementara sisanya masih dalam pengawasan otoritas setempat.
Para WNI tersebut tersebar di dua titik penahanan kepolisian, yaitu Kepolisian Al Qararah dan Kepolisian Al Mansour, keduanya berada di Makkah.
KJRI Jeddah memastikan terus berupaya memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI yang terlibat dalam kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum para WNI tetap terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.
Dalam sebuah pernyataan, Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menilai langkah tegas Arab Saudi terhadap praktik haji ilegal sangat efektif. Ia mengingatkan pentingnya mematuhi hukum yang berlaku di negara tersebut bagi seluruh jemaah.
Mengenai tips menghindari masalah hukum di Arab Saudi, Yusron menekankan pentingnya memahami dan mematuhi seluruh aturan perhajian resmi yang ditetapkan pemerintah Saudi. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menghargai privasi warga lokal, menghindari penggunaan atribut atau simbol yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau pelanggaran aturan lokal, serta berkoordinasi dengan pihak KJRI jika menghadapi kendala atau permasalahan hukum.
Sebagai kesimpulan, kasus haji ilegal menjadi perhatian serius bagi otoritas Saudi pada tahun 2026. Diharapkan seluruh WNI dapat menjaga ketertiban dan menghormati hukum yang berlaku di Arab Saudi demi keamanan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

