Fokus Rembang | Banyak pekerja mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan ketika pensiun, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT dengan syarat tertentu.
Kebijakan ini diberikan sebagai fasilitas bagi peserta untuk mempersiapkan kebutuhan masa depan, termasuk persiapan memasuki masa pensiun. Namun, dana yang dapat dicairkan tidak seluruhnya, melainkan hanya sebagian dari total saldo yang dimiliki.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih berstatus aktif bekerja dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen dari total saldo yang dimiliki. Program ini ditujukan sebagai dana persiapan pensiun bagi pekerja.
Namun, tidak semua peserta dapat langsung mengajukan pencairan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah telah menjadi peserta program JHT selama minimal 10 tahun.
Untuk mengajukan klaim JHT sebagian, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan atas nama peserta
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
- NPWP (jika ada)
Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap dan data yang tercantum sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.
Peserta dapat melakukan pengajuan pencairan melalui dua metode, yaitu secara online maupun langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Lama pencairan dana JHT bergantung pada jumlah saldo yang diajukan. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, proses pencairan umumnya dapat selesai dalam waktu maksimal satu hari kerja. Sementara untuk saldo di atas Rp10 juta, prosesnya bisa memakan waktu hingga lima hari kerja setelah pengajuan dinyatakan lengkap dan valid.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap memiliki kesempatan mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen. Namun, fasilitas ini hanya berlaku bagi peserta yang telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Dengan memanfaatkan layanan online maupun kantor cabang, proses pencairan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

