Fokus Rembang | Jakarta – Tokoh adat suku Marind-Anim, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan film dokumenter Pesta Babi. Ia merasa terancam dengan banyak tuduhan dan fitnah yang dilayangkan terhadap dirinya.
Mama Sinta mengatakan bahwa setelah membuat laporan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ia menyadari bahwa banyak hal negatif yang dialaminya. Ia memohon perlindungan kepada negara melalui LPSK.
LPSK memastikan bahwa permohonan perlindungan Mama Sinta akan ditelaah secara menyeluruh. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan bahwa LPSK akan melakukan asesmen objektif untuk menentukan bentuk layanan perlindungan fisik dan psikologis bagi Mama Sinta.
Penelaahan yang dilakukan LPSK bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan oleh Mama Sinta. Hasil asesmen dan penelaahan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mama Sinta melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan akibat penggunaan wajah tanpa izin. Ia merasa bahwa banyak tuduhan dan fitnah yang dilayangkan terhadap dirinya, sehingga ia memohon perlindungan kepada LPSK.
Setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

