Fokus Rembang | Saat perhatian publik banyak tertuju pada pekerja kantoran dan pekerja digital, pemerintah mengingatkan bahwa ada jutaan pekerja lain yang menghabiskan hidupnya di tengah laut. Mereka adalah awak kapal perikanan yang juga berhak mendapatkan perlindungan, keselamatan, dan kondisi kerja yang layak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komitmen itu ditegaskan Pemerintah Indonesia melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja di tengah perubahan dunia kerja yang terus berlangsung.

Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, pemerintah berupaya memastikan perlindungan tenaga kerja mampu menjangkau seluruh sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja yang berkembang saat ini.

“Pesannya jelas, Pemerintah peduli terhadap pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja. Pelindungan pekerja harus terus mengikuti perubahan dunia kerja,” ujar Menaker.

Namun, Menaker menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 bukan tujuan akhir. Tantangan berikutnya adalah memastikan standar perlindungan yang diatur dalam konvensi tersebut dapat diterapkan secara nyata di lapangan.

Untuk itu, pemerintah akan melakukan penyelarasan regulasi nasional, memperkuat mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan terkait.

Pada tahap implementasi, Indonesia juga menyambut dukungan teknis dari ILO guna memperkuat kapasitas otoritas maritim dan perikanan dalam menjalankan pengawasan ketenagakerjaan sesuai standar internasional.

Menaker menilai keberhasilan penerapan Konvensi ILO 188 membutuhkan kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Ketiga pihak harus memiliki pemahaman yang sama agar prinsip kerja layak di sektor perikanan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Indonesia, lanjut Menaker, berkomitmen meningkatkan perlindungan pekerja perikanan dengan tetap menjaga keberlanjutan usaha, produktivitas sektor perikanan, dan tata kelola ketenagakerjaan yang adil.

Melalui ratifikasi tersebut, Indonesia menegaskan bahwa awak kapal perikanan tidak hanya berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan, tetapi juga berhak bekerja dalam kondisi yang aman, layak, terlindungi, dan dihormati martabatnya.

Terlepas dari perubahan dunia kerja yang terus berlangsung, pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja, termasuk awak kapal perikanan. Dengan demikian, pekerja di berbagai sektor akan tetap mendapatkan perlindungan yang layak dan dapat menikmati kehidupan yang lebih baik.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.